Kurir narkoba nekat simpan 105 kg sabu di anus

id Sabu-sabu,Narkoba,Polisi,BNN

Kurir narkoba nekat simpan 105 kg sabu di anus

Kurir narkoba AW ditangkap petugas di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Rabu (31/7/2019). (Ist)

Palembang (ANTARA) - Tersangka Kurir narkoba asal Batam Andi Wibowo (34), ditangkap di Bandara Sultan Mahmud Badarudin Kota Palembang, Rabu, dan terbukti setelah diperiksa di rumah sakit menyimpan 105 gram sabu-sabu dalam anusnya.

Penangkapan Andi bermula ketika Badan Narkotika Nasional mendapat laporan ada penumpang dari Batam membawa paket sabu-sabu. 

Kemudian petugas gabungan terdiri dari TNI AU, Avsec dan Bea Cukai, BNN langsung menangkap pelaku.

"Kita terima laporan ada penumpang di salah satu maskapai penerbangan dari Batam bawa narkotika. Dari laporan itu BNN serta pihak terkait mengamankan penumpang berinisial AW," kata Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan.

Setelah diamankan, tim gabungan pun langsung memeriksa Andi. Tetapi saat itu tidak ditemukan adanya narkoba di tubuh Andi ataupun dalam barang bawaannya.

Selanjutnya Andi dibawa dan diperiksa secara intensif di ruang costum di area kedatangan internasional. Saat itu Andi terus membantah, tapi gelagatnya mencurigakan.

"Pukul 07.40 ditangkap, langsung kami periksa. Dia awalnya membantah terus, bilang tidak ada bawa narkotika. Tetapi akhirnya mengaku dan bilang itu sudah dibuang di Hang Nadim," kata dia.

Tak percaya begitu saja, Andi langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rontgen. Di rumah sakit, terdeteksi ada benda asing menggumpal 2 buah tepat di dekat anus.

"Andi langsung dikasih obat untuk diminum, tidak lama buang air besar dan didapatkan dua paket sabu dengan total beratnya sekitar 105 gram yang dibungkus plastik hitam," kata Jhon Turman.

Setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu dalam anusnya, Andi kemudian mengakui barang haram itu meski belum mengungkapkan apakah benda tersebut ditelan atau dimasukkan dari anus.

Namun, yang bersangkutan mengatakan sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar di Batam dan diantar ke pengedar di Palembang. 

"Saat ini pelaku terus kami interogasi, karena kami lagi kejar si penerima barang," kata dia.

Saat ini Andi mendekam di sel tahanan BNN Sumsel. Ia terancam Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.