Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan bahwa kewenangan untuk membuat aturan larangan mantan napi koruptor mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) ada di tangan DPR bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"KPU RI itu jaga administrasi penyelenggaraan Pemilu saja, jangan ikut membuat politik penyelenggaraan Pemilu karena itu domainnya DPR, domain politik," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakan Fahri terkait dukungan KPU RI terhadap keinginan KPK yang mengusulkan aturan larangan bagi mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi ikut Pilkada 2020.
Baca juga: Fahri tantangan KPU buat format debat terbuka
Fahri menilai seharusnya KPU RI bertindak profesional dalam koridor penyelenggaraan Pemilu, memperbaiki kekurangan dalam penyelenggaraan Pemilu KPU RI seperti mengganti kotak suara dari kardus dengan bahan yang lebih baik dan memperbaiki daftar pemilih dengan data kependudukan.
"Itu contoh wilayah kerja KPU sehingga tidak perlu mengurusi urusan politik. KPU itu pekerjaannya tidak dikerjakan namun kerjaan orang lain malah mau dikerjakan," katanya.
Baca juga: Fahri: Indonesia disatukan atas dasar ide
Menurut Fahri, KPU harus merujuk pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebelum membuat aturan. Aturan terkait pembatasan hak warga negara harus diatur dalam undang-undang. Tanpa UU maka pembatasan hak-hak warga negara seperti aturan larangan mantan napi koruptor maju pilkada dapat melanggar konstitusi.
"Konstitusi mengatur kalau mau merampas hak orang harus menggunakan UU, jangan merampas hak orang menggunakan keputusan KPU, itu salah," ujarnya.
Sementara itu, usulan larangan mantan napi kasus korupsi maju sebagai calon kepala daerah disampaikan KPK setelah lembaga itu menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang terjerat suap jual beli jabatan.
Tamzil merupakan mantan napi korupsi saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, lalu diajukan dalam Pilkada Kudus 2018.
KPU mempertimbangkan untuk melarang mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020, dan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) atau meminta DPR merevisi UU Pilkada.
Baca juga: Fahri Hamzah: Generasi Garbi utamakan kebenaran
Baca juga: Fahri Hamzah: Indonesia alami keterlambatan bertahun-tahun
Baca juga: Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Kapitra bertemu Ma'ruf Amin di Mekah
Berita Terkait
Analis: Konflik Iran-Israel berpotensi ganggu pertumbuhan ekonomi RI
Kamis, 18 April 2024 13:10 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
RI resmi beli dua unit kapal selam Prancis, produksinya di PT PAL
Jumat, 5 April 2024 2:05 Wib
Dini: Menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 11:13 Wib
Wacana ibu kota legislatif, pakar sebut lebih baik fokus pindah IKN
Senin, 1 April 2024 9:35 Wib
KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan
Senin, 1 April 2024 0:12 Wib
Ombudsmanminta pihak sekolah tidak wajibkan acara perpisahan
Senin, 25 Maret 2024 14:28 Wib
BMKG sebut potensi hujan lebat di 18 provinsi
Minggu, 24 Maret 2024 8:16 Wib