Kades di Ogan Komering Ulu diimbau tertib menata sistem administrasi

id Kades di Ogan Komering Ulu diimbau tertib menata sistem administrasi,Kades di Ogan Komering Ulu,Kades di OKU,tertib men,otonomi daerah,otonomi desa,be

Kades di Ogan Komering Ulu diimbau  tertib menata sistem administrasi

Pemkab Ogan Komering Ulu menggelar sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kabupaten OKUĀ  Tahun 2019 di Aula Hotel Grand Kemuning yang diikuti ratusan perangkat desa di wilayah setempat. (Antara News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Sebanyak 143 Kepala Desa (kades) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan diimbau agar melakukan penataan sistem administrasi pemerintahan desa yang tertib guna kelancaran penyelenggaraan otonomi desa.

"Seluruh kades yang ada di OKU ini diinstruksikan supaya menata sistem administrasi yang tertib, sistematis dan koordinatif guna kelancaran otonomi desa," kata Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Kuryana Azis melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra, Fachruddin Rozi saat acara sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kabupaten OKU Tahun 2019 di Aula Hotel Grand Kemuning Baturaja, Rabu.

Menurut dia, kegiatan sosialisasi tersebut dinilai sangat relevan sesuai dengan semangat Bangsa Indonesia khususnya Pemerintah Kabupaten OKU untuk mengoptimalkan pelaksanaan otonomi desa di wilayah setempat.

"Oleh sebab itu, dalam kegiatan ini kami melibatkan sebanyak 630 peserta mulai dari kades, perangkat desa dan seluruh anggota BPD se Kabupaten OKU," ungkapnya.

Dia mengemukakan, pemerintahan desa merupakan garis terdepan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan umum dan pelayanan masyarakat sehingga harus berjalan secara efektif dan akomodatif.

"Sesuai fungsinya mereka harus peka terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat banyak," ujarnya.

Selain itu, kata Fachrudin, peningkatan tata kelola dalam membangun pelayanan yang baik juga harus dimulai dari tingkat bawah yaitu dari pemerintah desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan pelayanan publik.

"Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014," tegasnya.