Depok (ANTARA) - Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnaen Adinegara menyatakan Brigadir Rangga Tianto yang merupakan pelaku penembakkan terhadap Bripka Rachmad Effendi hingga tewas terancam hukuman mati.
"Saya atasan pelaku. Dia akan diproses sesuai denga hukum yang berlaku," kata Zulkarnain ketika ditemui di rumah duka alhamrhum Bripka Rahmat Effendi di Depok, Jabar, Jumat.
Ia mengatakan jika melalui pidana umum ancaman menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau hukuman mati, itu sesuai dengan undang-undangnya, pasal 338 KUHP kalau dalam perencanaan pasal 340 KUHP.
Zulkarnaen menjelaskan setiap anggota Polri yang melakukan pidana umum diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau etika profesi dia bisa kena pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat," jelasnya.
Bripka Rahmat ditembak oleh Brigadir Rangga di Polsek Cimanggis, pada Kamis (25/7) malam. Rangga emosi lantaran pelaku tawuran berinisial FZ akan diproses oleh Rahmat.
Rahmat adalah sebagai pelapor dalam peristiwa tawuran, dan membawa FZ ke Polsek Cimanggis.
Zulkarnaen mengatakan mengenai senjata yang dibawa pelaku akan didalami karena saat kejadian pelaku sedang tidak bertugas.
"Memang seharusnya tidak boleh bawa senjata kecuali memang saat bertugas," ucapnya.
Mengenai psikologi pelaku kata dia, tiap anggota kepolisian sesuai prosedur harus menjalani psikotes. Dan setiap dua tahun sekali dilakukan psikotes kembali sehingga tidak sekali tes saja.
Berita Terkait
Polisi sita truk yang tabrak pemotor di Palembang
Selasa, 23 April 2024 18:06 Wib
Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan
Senin, 22 April 2024 17:41 Wib
Polisi sidik kasus korupsi anggaran PPK Kabupaten Tebo
Senin, 22 April 2024 16:56 Wib
Polisi tangkap pelaku pembunuh wanita hamil
Senin, 22 April 2024 14:50 Wib
Polisi OKI dalami kasus anggota polsek diduga pakai narkoba jenis sabu
Minggu, 21 April 2024 15:43 Wib
Di Jatim, calo tiket kapal diamankan polisi
Kamis, 18 April 2024 21:17 Wib
Polisi Sumsel "memblender" 7,75 kilogram sabu serta 183 butir ekstasi
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib
Polisi ekshumasi korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 12:47 Wib