Cabuli siswinya, oknum guru madrasah ditangkap

id jakarta utara,polisi,kasus pencabulan,siswi madrasah ibtidaiyah,guru madrasah

Cabuli siswinya, oknum guru madrasah ditangkap

Pelaku pencabulan anak berinisial DJ (tengah belakang), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Imam Rifai (kiri) dan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (tengah) dan Sekjen LPAI Heni Adi Hermanoe (kanan) dalam konferensi pers terkait kasus pencabulan anak yang terjadi di Jakarta Utara. Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara membekuk seorang guru di sebuah madrasah di Jakarta Utara yang berinisial DJ karena telah mencabuli salah seorang siswinya yang masih berusia 10 tahun. (ANTARA/Fianda Rassat)

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang oknum guru olahraga di sebuah madrasah ibtidaiyah di Jakarta Utara akibat mencabuli salah satu siswinya yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan peristiwa pencabulan ini sudah terjadi selama dua bulan dan baru terungkap pada 25 Juli.

Baca juga: Polisi tangkap oknum guru cabuli siswa

"Jadi kasus ini sebenarnya terjadi dua bulan lalu tapi baru terungkap kemarin pas hari anak pada tanggal 25 Juli," kata Kombes Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat.

Kasus pencabulan ini terungkap ketika korban mendadak tidak mau berangkat sekolah dengan alasan takut ke sekolah. Orang tua korban yang curiga dengan sikap putrinya kemudian mendesak korban untuk menceritakan apa yang terjadi.

"Korban ini menceritakan bahwa dia sudah menjadi korban pencabulan oleh gurunya dimana dia sekolah di salah satu sekolah Islam (madrasah ibtidaiyah) di wilayah Penjaringan," tuturnya.

Terkejut dengan pengakuan putrinya, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Utara dan melakukan visum kepada korban di RS Polri Kramat Jati.

Baca juga: Dalih pengobatan, dukun kampung ini hamili seorang mahasiswi

"dari hasil visum memang di situ terlihat ada bekas luka pada kemaluan korban kemudian juga ada tanda kekerasan disana," ujarnya.

Berdasarkan laporan orang tua korban petugas langsung melakukan pengembangan dan menemukan bahwa pelaku yang melakukan pencabulan terhadap korban adalah oknum ASN berinisial DJ (53) yang juga guru olahraga di sekolah korban.

Petugas kemudian langsung mengamankan DJ ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: KPAI: Guru pelaku pelecehan harus di nonaktifkan
Baca juga: Oknum TNI pelaku asusila anak di Lahat dapat vonis 5 tahun penjara
Baca juga: Oknum guru SMP setubuhi murid hingga melahirkan