Pengadilan Tinggi perkuat vonis para komisioner KPU Palembang

id Putusan banding kpu palembang, vonis kpu palembang, sid,pengadillan tinggi kpu palembang, komisioner kpu palembang,kpu p

Pengadilan Tinggi perkuat vonis para komisioner KPU Palembang

Sidang putusan atas banding lima Komisioner KPU Palembang di Pengadilan Tinggi Sumsel, Jumat (26/7) (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan menguatkan vonis putusan Pengadilan Negeri Palembang yang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadap lima komisioner KPU Palembang.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah turut serta melakukan tindak pidana pemilu hingga menyebabkan orang lain kehilangan hak suaranya," kata Ketua Majelis Hakim, Bachtiar Sitompul saat membacakan putusan atas upaya banding lima komisioner KPU Palembang di Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel, Jumat.

Pada sidang yang tidak dihadiri kelima terdakwa dan kuasa hukumnya tersebut, majelis hakim memandang vonis PN Palembang sudah tepat, namun hakim meminta konotasi 'bersama-sama' diganti dengan 'turut serta'.

Dengan putusan PT Sumsel tersebut, maka kelima terdakwa tidak bisa melakukan upaya hukum lagi dan harus menerima PN Palembang yakni vonis enam bulan penjara masa percobaan satu tahun dan denda masing-masing Rp10 juta.

Humas PT Sumsel, Herdi Aguatin, menambahkan bahwa putusan tersebut bersifat final, salinan putusan akan diserahkan ke PN Palembang untuk diserahkan ke para terdakwa yakni Eftiyani (Ketua), Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota).

"Secepatnya akan kami serahkan," ujar Herdi.

Sementara Koordinator JPU PN Palembang, Yulianti Ningsih, mengatakan pihaknya segera mengeksekusi para terdakwa pasca keluarnya putusan PT Sumsel.

"Alhamdulillah perkara tersebut memang terbukti, nanti kami mintakan salinan putusan agar bisa mengeksekusi para terdakwa," tambahnya.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi Kelas I A Palembang pada Kamis (12/7), telah memvonis lima komisioner KPU Palembang dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun ditambah denda masing-masing Rp10 juta.

Kelimanya yakni Eftiyani (Ketua), Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota), mereka terbukti bersalah dengan dakwaan pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 subsider pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemilu berupa menghilangkan hak suara.