Kejari Solok tahan Wali Nagari Talang Babungo dugaan kasus dana desa

id Dana Desa,Nagari Talang Babungo,Kejari Solok

Kejari Solok tahan Wali Nagari Talang Babungo dugaan kasus dana desa

Ilustrasi penahanan tersangka korupsi (ANTARA News)

​​​​​​​Arosuka (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Solok, Sumatera Barat, menahan Wali Nagari Talang Babungo, Kecamatan Giliran Gumanti,  Zulfatriadi pada Rabu (24/7) malam setelah sempat beberapa kali tidak memenuhi panggilan jaksa atas diduga penyelewengan dana desa.

"Zulfatriadi datang ditemani anaknya sekitar pukul 12.00 WIB menggunakan sepeda motor. Usai diperiksa sebagai saksi, Zulfatriadi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kejaksaan Negeri Solok, M.Anshar Wahyudin di Solok, Kamis.

Untuk sementara, tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Solok. Tersangka diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 20.30 WIB. "Awalnya dia (Zulfatriadi) kami periksa sebagai saksi, dari hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung ditahan," katanya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solok, Wahyudi Kuoso menjelaskan, Wali Nagari Talang Babungo itu diduga melakukan penyelewengan atau menyalahgunakan keuangan nagari (dana desa) anggaran 2018.

Dari sembilan item kegiatan yang dianggarkan, dua diantaranya tidak dikerjakan dan satu lainnya hanya setengah jalan. Sementara uangnya tetap ditarik sesuai dengan yang telah dianggarkan.

"Pengakuan tersangka, uangnya dipakai untuk keperluan pribadi, data sementara, kerugian akibat perbuatan tersangka sekitar Rp800 juta," kata Wahyudi Kuoso didampingi Kasi Intel, Yan Subiyono.

Penitipan tersangka di Lapas Kelas II B Solok dilakukan sampai pelimpahan berkas sidang di Pengadilan Tipikor Padang.



Sementara itu, tersangka utama dalam kasus penyelewengan dana desa tersebut yang merupakan bendahara nagari sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan. "Sejauh ini, bendahara nagari sangat kooperatif dalam pemeriksaan kejaksaan, jadi untuk sementara tidak dilakukan penahanan," katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.