Arosuka (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Solok, Sumatera Barat, menahan Wali Nagari Talang Babungo, Kecamatan Giliran Gumanti, Zulfatriadi pada Rabu (24/7) malam setelah sempat beberapa kali tidak memenuhi panggilan jaksa atas diduga penyelewengan dana desa.
"Zulfatriadi datang ditemani anaknya sekitar pukul 12.00 WIB menggunakan sepeda motor. Usai diperiksa sebagai saksi, Zulfatriadi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kejaksaan Negeri Solok, M.Anshar Wahyudin di Solok, Kamis.
Untuk sementara, tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Solok. Tersangka diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 20.30 WIB. "Awalnya dia (Zulfatriadi) kami periksa sebagai saksi, dari hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung ditahan," katanya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solok, Wahyudi Kuoso menjelaskan, Wali Nagari Talang Babungo itu diduga melakukan penyelewengan atau menyalahgunakan keuangan nagari (dana desa) anggaran 2018.
Dari sembilan item kegiatan yang dianggarkan, dua diantaranya tidak dikerjakan dan satu lainnya hanya setengah jalan. Sementara uangnya tetap ditarik sesuai dengan yang telah dianggarkan.
"Pengakuan tersangka, uangnya dipakai untuk keperluan pribadi, data sementara, kerugian akibat perbuatan tersangka sekitar Rp800 juta," kata Wahyudi Kuoso didampingi Kasi Intel, Yan Subiyono.
Penitipan tersangka di Lapas Kelas II B Solok dilakukan sampai pelimpahan berkas sidang di Pengadilan Tipikor Padang.
Sementara itu, tersangka utama dalam kasus penyelewengan dana desa tersebut yang merupakan bendahara nagari sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan. "Sejauh ini, bendahara nagari sangat kooperatif dalam pemeriksaan kejaksaan, jadi untuk sementara tidak dilakukan penahanan," katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Giliran Desa Seleman menjadi lokasi Operasi Pasar Murah Pemkab Muara Enim
Selasa, 19 Maret 2024 21:49 Wib
Safari Ramadan ke Tanjung Lubuk, Pj Bupati OKI didaulat imami salat tarawih
Selasa, 19 Maret 2024 16:03 Wib
Wabup OI minta Desa Cantik ditularkan ke desa lainnya
Senin, 18 Maret 2024 22:01 Wib
Gebrakan Apriyadi jadikan semua desa di Muba teraliri listrik
Senin, 18 Maret 2024 21:55 Wib
Pastikan semua desa berlistrik, Pemkab Muba-PLN akan teken kesepakatan pembangunan jaringan
Minggu, 17 Maret 2024 16:13 Wib
Banjir bandang di Pekalongan tewaskan dua orzng
Kamis, 14 Maret 2024 6:30 Wib
BRI: Transaksi BRI Link capai Rp1.400 triliun per tahun
Kamis, 7 Maret 2024 16:38 Wib
Operasi pasar Pemkab OKU Selatan sasar masyarakat di pelosok desa
Senin, 4 Maret 2024 21:06 Wib