KKP ungkap sejumlah modus pelanggaran pemilik kapal ikan

id pelanggaran kapal ikan,kapal perikanan,proses perizinan kepada KKP,Kementerian Kelautan dan Perikanan,tata kelola sektor perikanan,Zulficar Mochtar,Ke

KKP ungkap sejumlah modus pelanggaran pemilik kapal ikan

Kapal ikan ilegal asal Malaysia yang ditangkap di ZEEI Selat Malaka,Senin (22/7/2019). (Dokumentasi KKP)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan sejumlah modus-modus pelanggaran kapal ikan yang terjadi selama ini di Indonesia sehingga mengganggu tata kelola sektor perikanan.

“Misalnya, pemilik kapal memberikan informasi yang tidak benar terkait Laporan Kegiatan Usaha/Laporan Kegiatan Pernangkaoan ikan (LKU/LKP), dan terbukti bahwa perbaikan LKU/LKP ini nilainya cukup besar. Artinya ‘unreported’ (fishing) masih besar,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar di Jakarta, Rabu.

Pelanggaran lainnya, lanjut Zulficar, yakni masih banyaknya kapal ikan yang telah kadaluarsa izin penangkapan dan pengangkutan ikannya dan belum mengajukan permohonan perpanjangan.

“Padahal kami menduga mayoritas mereka ini masih tetap melaut. Dan kalau ditangkap di tengah laut mereka menunjuk bahwa ini perizinan di kami yang lambat atau minta surat keterangan saja. Padahal dokumennya belum sama sekali diajukan kepada kami,” ungkapnya.

Modus pelanggaran lainnya yaitu membangun kapal baru tanpa melalui proses perizinan kepada KKP. Padahal, dalam aturannya, untuk membangun kapal diperlukan rekomendasi dari KKP untuk bisa membangun kapal.

Modus lainnya, yaitu masih banyak kapal yang melakukan “markdown” atau merendahkan bobot kapal ikan dari ukuran sebenarnya demi tujuan tertentu seperti menghindari membayar pajak atau untuk bisa mendapat jatah BBM bersubsidi.

“Kami juga mengidentifikasi banyak kapal yang bersandar bukan di pelabuhan perikanan, tapi di pelabuhan tangkahan. Kalau mereka lewat pelabuhan tangkahan dan aksesnya tidak bagus, ini menyebabkan pelaporan informasi perikanan menjadi tidak benar,” katanya.

Pelabuhan tangkahan adalah pelabuhan swasta yang menyerupai pelabuhan perikanan pada umumnya sehinggaperlu segera ditertibkan.

Zulficar menambahkan, pelanggaran lainnya adalah masih banyaknya kapal perikanan yang melakukan penangkapan di luar area yang diizinkan.

Modus pelanggaran lainnya, lanjut Zulficar, adalah masih banyaknya ditemukan ikan hasil tangkapan yang berbeda dengan jenis alat tangkap yang diizinkan. Belum lagi modifikasi kapal yang tidak dilaporkan dan tidak direkomendasikan oleh KKP. Kapal-kapal juga ditemukan tidak masuk sesuai dengan pelabuhan yang tercatat dan diperbolehkan dalam perizinan yang mereka punya.

“Pelanggaran-pelanggaran ini tentu saja kita monitor dan akan kita ingatkan karena ada konsekuensi terhadap tata kelola kita. Tapi tentu ada sanksi administrasi yang perlu mereka dapatkan juga,” imbuhnya.