BPKN minta Bank Mandiri beri kompensasi ke nasabah

id BPKN,Mandiri,bank mandiri,Badan perlindungan Konsumen Nasional,pascagangguan sistem,Badan Perlindungan Konsumen Nasional

BPKN minta Bank Mandiri beri  kompensasi ke nasabah

Sejumlah nasabah bank mandiri mengantre didepan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Bank Mandiri cabang Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/7/2019).Dampak gangguan sistem Bank Mandiri mengakbitakan nasabah berbondong-bondong menuju ATM Bank Mandiri untuk cek saldo karena khawatir saldo raib. Antara/Bayu Pratama S

Jakarta (ANTARA) - Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari meminta bank Mandiri memberi kompensasi kepada nasabah pascagangguan sistem yang terjadi pada Sabtu (20/7).

"Apabila perubahan sistem mengakibatkan kerugian ya harus dikompensasi, kan hak konsumen," ujar Arief di Jakarta, Rabu.

Arief mengatakan pemeliharaan sesuatu sistem, ataupun perubahan sistem yang baru, sejatinya bertujuan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik kepada konsumen.

Namun, apabila sistem tersebut, baik dalam pemeliharaan maupun peralihan ke sistem yang baru, berdampak pada kerugian konsumen, hal tersebut harus diperhatikan, karena dapat berakibat fatal.

"Dampak yang sifatnya darurat, pada saat kesehatan mau operasi transaksi tidak bisa, terhambat, bisa jadi fatal," kata Arief.

Menurut Arief, Mandiri harus melakukan diagnosis sistem. Lebih dari itu, dia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan evaluasi dari sistem tersebut dan melakukan pengawasan yang menyeluruh.

"Kami menghimbau OJK sebagai pengawas bisa melakukan pengawasan yang lebih menyeluruh terhadap sistem pembayaran yang ada. Karena yang penting jangan sampai hal ini terulang kembali," kata Arief.

Meski begitu, Arief memaklumi langkah bank Mandiri untuk memblokir sejumlah rekening nasabah.

Dia juga berharap OJK dapat memberikan sanksi kepada nasabah yang teridentifikasi melakukan pemindahan atau penarikan dana menggunakan rekening yang saldonya bertambah.

"Kalau ada orang yang nakal dapat kelebihan dana langsung dipakai apakah masuk pidana juga, itu harus diatur, kalau tidak kasihan Mandiri juga, walaupun itu impact dari kesalahan pihak Mandiri, tapi itu kan bukan hak konsumen, harus diatur, itu bisa jadi pidana," ujar Arief.