Dua anggota BIN gadungan diringkus polisi

id polda jatim,bin gadungan,polresta sidoarjo,penipuan penggelapan

Dua anggota BIN gadungan diringkus polisi

Sejumlah kartu pengenal sebagai barang bukti yang disita polisi dari dua anggota BIN gadungan. (Foto Istimewa)

Surabaya (ANTARA) - Jajaran Polda Jatim meringkus dua orang anggota Badan Intelijen Nasional (BIN) gadungan yang diduga melakukan tindak pidana berupa penipuan dan penggelapan.

"Yang menangkap Polresta Sidoarjo bekerja sama dengan Kodim Sidoarjo," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Dua pelaku yaitu Sunarto (43) warga Desa Sugihwaras, Kabupaten Sidoarjo dan Imam Dhofir alias Bambang Supeno (54) warga Kelurahan Rajabasa Raya, Kabupaten Bandar Lampung.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal pada saat tersangka Sunarto berkenalan dengan tersangka Imam Dhofir, yang mengaku bernama Bambang Supeno dan berdinas sebagai anggota BIN.

Modusnya, kata dia, Sunarto ditawari untuk menjadi anggota BIN dengan membayar sejumlah uang kepada Imam sebesar Rp11,5 juta, selanjutnya mendapat kartu anggota BIN dan surat tugas khusus.

Setelah mendapat kartu anggota BIN dan surat tugas khusus, Sunarto melakukan perekrutan anggota baru, yaitu Dicky Istu Wibowo dan Samsul Bahri dengan meminta sejumlah uang.

"Dari hasil interogasi, Sunarto sudah melakukan perekrutan sebanyak empat orang dan Imam telah melakukan perekrutan hingga 24 orang," ucapnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, tanda pengenal BIN atas nama Bambang berpangkat Irjen dan tanda pengenal BIN berpangkat Kolonel atas nama yang sama.

Selain itu, disita pula kartu pemegang senjata api atas nama Bambang S, KTP asal pembuatan Kota Surakarta atas nama sama serta KTP atas nama Imam Dhofir asal pembuatan Provinsi Lampung.

Tak itu saja, polisi juga menyita tanda pengenal BIN dan surat tugas khusus atas nama Sunarto, tanda pengenal BIN atas nama Samsul Bahri dan senjata api revolver jenis airsoft gun.

Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka anggota BIN gadungan terjerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.