Status Kejadian Luar Biasa rabies belum dicabut

id Rabies

Status Kejadian Luar Biasa rabies belum dicabut

Ilustrasi anjing rabies (Istimewa)

Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur hingga saat ini belum mencabut status kejadian luar biasa (KLB) untuk kasus rabies yang terjadi di daerah itu.

"Kasus rabies ini sudah masuk KLB pada 16 Juli lalu, dan hingga saat ini status KLB belum kami cabut," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka dokter Maria Bernadina Sada Nemu saat dihubungi Antara dari Kupang, Rabu.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan kelanjutan penangganan kasus rabies yang gigitannya telah mengakibatkan dua orang meninggal.

Ia mengatakan bahwa sudah ada 27 spesimen otak anjing positif rabies yang tersebar di 16 desa/kelurahan sejak Januari 2019

"Jadi sampai saat ini sudah ada 16 desa yang kami pantau terjangkit rabies tersebut," kata dia.

Belasan desa yang ditemukan virus rabies itu adalah Desa Bola, Kecamatan Bola; Desa Nita dan Riit, Kecamatan Nita; Desa Habi, Kecamatan Kangae; Desa Kokowahor dan Waiara, Kecamatan Kewapante.

Kemudian juga Desa Egon, Pogon, Hoder, dan Desa Wairbleler, Kecamatan Waigete; Desa Nenbura, Kecamatan Doreng; Desa Iligai dan Desa Lela, Kecamatan Lela; Desa Koting A dan Koting B, Kecamatan Koting; dan Kelurahan Kota Baru; Kecamatan Alok.

Maria menambahkan bahwa saat ini proses pencegahan terus dilakukan oleh pemerintah setempat agar tidak lagi menyebar ke daerah lain.

Mulai dari memberikan vaksin kepada anjing-anjing milik warga, dan mencegah kembali meningkatkan warga yang terkena gigitan anjing rabies.

"Kami juga sudah meminta agar masyarakat mengikat anjing-anjingnya di rumah agar tidak sembarangan berkeliaran," ucap dia.