Satgas tindak ratusan pengendara melawan arus di Palembang

id Satgas patkir liar, tindak pelanggar lalu lintas, melawan arus lalu lintas,polantas palembang,kendaraan melawan arus,melawan arus,Dwie Asmoro,ditlanta

Satgas tindak ratusan pengendara melawan arus  di Palembang

Ilustrasi. (ANTARA)

Palembang (ANTARA) - Satuan tugas gabungan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan dan instansi terkait yang bertugas sejak pertengahan Juli 2019 ini telah menindak 100 lebih pengendara yang melawan arus pada sejumlah jalan protokol di Kota Palembang.

Permasalahan kendaraan dikemudikan melawan arus cukup besar, kondisi ini perlu diatasi agar tidak menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas, kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Dwie Asmoro, di Palembang, Rabu.

Selain kendaraan melawan arus, Satgas juga menindak pengendara sepeda motor dan mobil yang memarkir kendaraannya di bahu jalan di sejumlah jalan protokol dan depan mal yang ditetapkan dengan tanda larangan berhenti dan parkir.

Kendaraan yang dikemudikan melawan arus dan di parkir di tempat terlarang tidak boleh dibiarkan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas tersebut tidak hanya membahayakan pengendara itu sendiri tetapi bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

Melihat kondisi tersebut, penindakan secara tegas terhadap pelanggar lalu lintas melawan arus dan parkir liar/sembarangan perlu dilakukan secara intensif.

Tindakan tegas perlu diberikan kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas untuk memberikan efek jera dan memberikan peringatan kepada masyarakat lainnya agar tidak coba-coba melakukan pelanggaran.

Begitu pula terhadap pengendara yang biasa memarkirkan kendaraannya di pinggir/bahu jalan, perlu ditertibkan karena menjadi penyebab kemacetan arus lalu lintas, katanya.

Khusus untuk menertibkan parkir liar, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Palembang melakukan razia setiap hari di kawasan yang biasa terdapat kendaraan parkir sembarangan.

Bagi pengendara yang terkena penertiban akan diberikan sanksi berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan satu bulan penjara dan denda Rp250.000, ujar Dirlantas.