Kapal ikan ilegal asal Malaysia ditangkap di Selat Malaka

id kapal ikan ilegal,malaysia,kkp,selat malaka,kapal ikan asal malaysia

Kapal ikan ilegal asal Malaysia ditangkap di Selat Malaka

Kapal ikan ilegal asal Malaysia yang ditangkap di ZEEI Selat Malaka,Senin (22/7/2019). (Dokumentasi KKP)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) asal Malaysia di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka pada Senin (22/7).

"Kapal dengan nama lambung PKFB 1617 ditangkap oleh Kapal pengawas Perikanan (KP) KP. Hiu 08 yang dinakhodai Capt. Pahottua Bifri Hutauruk karena diduga melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, Selasa.

Agus memaparkan, dalam penangkapan kapal tersebut juga berhasil diamankan sebanyak dua orang awak kapal berkewarganegaraan Thailand.

Selanjutnya, kapal yang berukuran 25.58 GT beserta awaknya dikawal menuju ke Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

"Proses penyidikan akan dilakukan oleh PPNS Perikanan Stasiun PSDKP Belawan, dan sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," ucap Agus Suherman.

Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang ditangkap oleh KKP karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.

Selama 2019, sejumlah 37 KIA yang terdiri dari 18 Malaysia, 15 Vietnam, 3 Filipina, dan 1 Panama berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas perikanan KKP.

Sebelumnya, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja menginginkan terbentuknya jaringan permanen dalam rangka mengatasi kejahatan perikanan transnasional atau lintas batas negara.

"Bentuk jaringan permanen dalam penanganan kasus untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama antarnegara dan dengan institusi internasional yang ada," kata Sjarief Widjaja.

Menurut Sjarief, pembenahan pengelolaan laut dunia dapat dilakukan melalui pembentukan norma dasar yang diterima secara internasional, optimalisasi peran institusi atau lembaga organisasi internasional.

Sebagaimana diketahui, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) bersama Satgas 115 menyelenggarakan The High Level Panel (HLP) Workshop International on IUU Fishing and Organized Crimes in the Fishing Industry, di Gedung Mina Bahari III, KKP, 22 - 23 Juli 2019.

Kegiatan itu merupakan wadah para pemimpin dunia yang berkomitmen untuk mengembangkan dan mendukung solusi untuk kesehatan dan kekayaan laut dalam hal kebijakan, tata kelola, teknologi, dan keuangan.

HLP memprakarsai pengembangan serangkaian Blue Papers (BP) yang akan merangkum ilmu pengetahuan terbaru, mengintegrasikan pemikiran modern tentang solusi laut yang inovatif dan fokus pada implikasi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial negara-negara berkembang.