Anak dan istri Jokdri menangis dengar hakim vonis 18 bulan penjara

id Jokdri,joko driyono,gusti randa,mafia bola,ketum pssi,pssi

Anak dan istri  Jokdri menangis dengar hakim vonis 18 bulan penjara

Istri (mengenakan kerudung abu) dan anak (memegangi kepala) terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) saat menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019). (ANTARA News/Pamela Sakina)

Jakarta (ANTARA) - Istri dan anak terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) menangis saat mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jokdri dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Jakarta, Selasa.

Istri Jokdri terlihat beberapa kali mengusap punggung anak laki-lakinya yang sedang mengusap air matanya saat duduk di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, pengganti Jokdri sebagai Plt Ketua Umum PSSI Gusti Randa juga terlihat menghadiri sidang.Gusti menemui istri dan merangkul anak Jokdri setelah sidang ditutup dan melakukan sedikit perbincangan.

“Tadi saya ketemu dengan Ibu (istri Jokdri) tentu sebagai kolega kami menguatkan mental kepada anak-anaknya. Tidak lebih dari itu,” ujar Gusti.

Setelah berbincang dengan Gusti, istri dan anak Jokdri bergegas keluar menuju kendaraan pribadinya dan enggan menjawab pertanyaan awak media.

Sementara, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.

Hakim Ketua Kartim Haeruddin mengatakan vonis lebih rendah karena beberapa pertimbangan, yaitu terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya selama persidangan, terdakwa dianggap telah berjasa pada dunia sepak bola serta perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut tidak terkait dengan tindakan pengaturan skor pada pertandingan.

Kartim mengatakan keputusan itu masih belum inkrah. Dia memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.