Pemkot Palembang terbitkan perwako stimulus pajak bumi bangunan

id Pewako Palembang 51 tahun 2019, polemik pajak pbb palembang, kenaikan pajak pbb palembang, saran koremtif ombudsman untu

Pemkot Palembang terbitkan perwako stimulus pajak bumi bangunan

Sosialisasi Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 51 Tahun 2019 tentang pemberian stimulus pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan Kota Palembang, Selasa (23/4) (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota nomor 51 tahun 2019 tentang stimulus pajak bumi dan bangunan perkotaan yang memberikan potongan nominal kepada wajib pajak.

"Stimulus ialah pengurangan otomatis terhadap besarnya kenaikan pajak terutang, pemberiannya dibagi mulai buku I sampai buku VI, besarannya dari 20 sampai 100 persen," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin saat sosialisasi, Selasa.

Stimulus dihitung berdasarkan kenaikan pajak terutang, yakni dengan mengalikan tarif PBB perkotaan dengan total Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikalikan dengan presentase stimulus.

Stimulus sendiri ditetapkan berdasarkan ketetapan nilai buku yang tercantum di dalam Himpunan Ketetapan Pajak.

Seperti buku satu dengan tarif Rp25.000 - Rp100.000 maka diberikan stimulus 100 persen dari selisih kenaikan pembayaran PBB tahun sebelumnya, dan buku dua dengan tarif Rp100.001 - Rp300.000 juga diberikan stimulus 100 persen dari selisih kenaikan pembayaran PBB tahun sebelumnya.

Sedangkan buku tiga dengan tarif Rp300.001 - Rp500.000 diberikan stimulus 75 persen dari selisih kenaikan pembayaran PBB tahun sebelumnya, dan buku empat dengan tarif Rp500.001 - Rp5.000.000 diberikan stimulus 75 persen dari selisih kenaikan pembayaran PBB tahun sebelumnya.

Kemudian buku lima dengan tarif Rp5.000.001 diberikan stimulus 55 persen dari selisih kenaikan pembayaran PBB tahun sebelumnya, dan terakhir buku enam dengan tarif lebih dari Rp100.000.000 diberikan stimulus 20 persen dari selisih kenaikan pembayaran PBB tahun sebelumnya.

Contohnya SPPT 2019 Rp6.000.000 (stimulus 55 persen), sedangkan SPPT 2018 Rp1.000.000, maka didapatkan selisih Rp5.000.000, adapun 55 persen dari Rp5.000.000 yakni Rp2.750.000.

Sehingga Rp6.000.000 dikurangi Rp2.750.000 didapatkan Rp3.250.000, maka pajak yang harus dibayarkan cukup Rp3.250.000.

"Kami akan menerbitkan SPPT yang baru mulai 31 Juli 2019, untuk SPPT yang lama dibatalkan," ujarnya.

Bagi warga yang terlanjur membayar SPPT sebelum terbitnya perda tersebut maka berhak mendapat pengembalian dengan terlebih dahulu dihitung berdasarkan perkalian stimulus dengan nilai buku, serta pengembalian diberikan dalam bentuk piutang PBB untuk tahun 2020.

Ia mengingatkan stimulus pajak tidak berlaku untuk pendaftaran PBB baru, mutasi pecah atau mutasi gabung objek pajak.

Namun pembebasan wajib pajak untuk SPPT di bawah Rp300.000 yang berlaku pada Perda Nomor 18 Tahun 2019 tetap berlaku.

"Dengan keluarnya Perwako baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran PBB," demikian Sulaiman Amin.

Perwako Nomor 51 Tahun 2019 tersebut merupakan tindak lanjut saran korektif Ombudsman Sumsel yang meminta Pemkot Palembang merivisi Perwako 18 Tahun 2019 mengenai tarif perkotaan yang menimbulkan polemik lantaran kenaikan drastis SPPT PBB hingga 300 persen.