BNN sita 81,8 kilogram sabu-sabu dan 102 ribu butir ekstasi di dalam ban mobil

id BNN,Narkotika,Sabu,Kabupaten Asahan,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini, jembatan am

BNN sita 81,8 kilogram sabu-sabu dan 102 ribu butir ekstasi di dalam ban mobil

Polda Riau tembak mati bandit narkoba, Satriandi. Dia merupakan pecatan polisi yang terlibat narkoba dan pernah terlibat kasus pembunuhan serta pengancaman saat melarikan diri dari penjara. (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 81,8 kilogram (kg) dan ekstasi sebanyak 102.657 butir yang disembunyikan di tiga ban dalam mobil dari sejumlah tempat kejadian perkara di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

“Berawal dari adanya informasi tentang kapal yang berlabuh di perairan Tanjung Balai, Asahan, yang diduga kuat membawa narkoba, tim BNN melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan memonitor pergerakan sebuah mobil berwarna hitam,” ujar demikian keterangan BNN yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pengintaian tersebut dimulai pada Selasa 2 Juli 2019 sekitar pukul 17.15 WIB di perlintasan rel kereta api daerah Simpang Warung Gaplek-Lintas Air Joman, Kabupaten Asahan.

Kemudian tim BNN menghentikan mobil hitam itu dan mengamankan tersangka berinisial AR dan APS serta menyita sabu yang disembunyikan dalam tiga ban dalam.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka berinisial F beserta barang bukti sabu yang juga disembunyikan dalam sebuah ban dalam di daerah Silaut-Laut Kabupaten Asahan.
 

Tak berhenti, tim BNN melakukan pengembangan hingga menangkap para pelaku lainnya yaitu H dan AM di Kabupaten Batubara.

Pada keesokan harinya 3 Juli 2019, petugas berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yakni N dan ZA di daerah Asahan dan T di Jl. Pusaka Pasar 13 Gang Riski, Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dengan pengungkapan kasus ini tim BNN berhasil menyelamatkan 500 ribu anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), para tersangka dikenakan ancaman maksimal hukuman mati.