Polda akan periksa Gubernur Riau terkait penghinaan pendukung PSPS

id psps riau, pekanbaru, gubernur syamsuar

Polda akan periksa Gubernur Riau terkait penghinaan pendukung PSPS

Massa pendukung klub sepakbola PSPS Riau (Curva Nord 1955 Pekanbaru dan Asykar Theking) berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Riau, di Pekanbaru, Riau, Senin (24/6/2019). Unjukrasa ini merupakan buntut dari kekecewaan pendukung lantaran pemerintah Provinsi Riau dinilai tidak peduli dengan nasib PSPS Riau, serta menagih janji Gubernur Riau Syamsuar yang hendak menjembatani PSPS Riau agar bisa mendapatkan dukungan dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di Riau. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp.)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengagendakan akan memeriksa Gubernur Riau Syamsuar dalam perkara dugaan penghinaan dirinya yang dilakukan oleh pendukung fanatik sepak bola PSPS Riau.

"Oh iya. (Syamsuar) tentu nanti kita mintai keterangan sebagai korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto kepada Antara di Pekanbaru, Senin.



Polda Riau kini tengah menangani dugaan penghinaan yang dilakukan oleh sekelompok pendukung fanatik PSPS Riau, Curva Nord. Penghinaan itu terjadi saat laga perdana liga 2 Indonesia bergulir akhir Juni 2019 lalu. Kala itu PSPS Riau takluk di tangan PSMS Medan.

Usai laga saat itu, PSPS Riau yang hingga kini terperosok di dasar klasemen sementara dan keadaannya terus terseok-seok karena minim dana membuat pendukungnya murka. Mereka menyatakan Gubernur Riau harus bertanggung jawab kepada PSPS Riau karena Syamsuar sempat berjanji akan menyelesaikan carut marut di tubuh klub kebanggaan Bumi Melayu itu.

Pendukung pun mencaci maki Gubernur Riau dengan kata tidak pantas saat pertandingan baru saja usai. Syamsuar yang kecewa kemudian melaporkan pimpinan suporter Dolly San David ke Polda Riau.

Hadi mengatakan, sejak perkara ini ditangani, sudah lima saksi dimintai keterangannya. Saksi itu berasal dari internal PSPS, suporter maupun saksi pelapor, yang diwakili oleh bagian hukum. "Di antaranya saksi pelapor atas nama Gubernur Riau diwakili bagian hukum," ujarnya.

Selain memanggil saksi korban, dalam waktu dekat penyidik Ditreskrimum Polda juga akan meminta keterangan saksi dari luar PSPS. Dari keterangan dan data yang sudah terkumpul tersebut, penyidik akan mendalami dugaan ada atau tidak tindak pidana penghinaan.

"Kita akan dalami lagi, setelah itu baru lakukan gelar perkara," tutur Hadi.