Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menggandeng Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam pengawasan wajib pajak di wilayah setempat agar masyarakat dan pelaku usaha membayar pajak tepat waktu.
"Dalam pengawasan pendapatan pajak di Kabupaten OKU kami bekerja sama dengan pihak KPK," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ogan Komering Ulu (OKU) Oktoriyanis di Baturaja, Jumat.
Pihaknya juga dalam waktu dekat akan memasang sebanyak 60 unit alat perekam transaksi omset atau "transaction monitoring device" di sejumlah titik keramaian dan pelayanan publik.
"Alat ini dapat merekam langsung transaksi pembayaran pajak mulai dari pajak rumah makan, tempat hiburan, rumah kos dan lainnya," kata dia.
Selain itu, kata dia, pemerintah daerah juga akan menerapkan aturan bagi pelaku usaha yang tidak taat membayar pajak berupa tindakan tegas guna memberikan efek jera.
Tindakan tegas tersebut yaitu pencabutan izin usaha bagi masyarakat atau pelaku usaha yang tidak taat membayar pajak.
"Kalau tidak membayar pajak akan kami tindak tegas jika perlu saya laporkan langsung ke KPK," tegasnya.
Menurut dia, pendapatan dari sektor pajak ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pembangunan daerah sehingga pelru diserap secara maksimal dari pelaku usaha agar taat membayar pajak.
"Uang dari pajak ini akan digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan membangun jalan yang dampakanya akan dinikmati oleh masyarakat," ujarnya.
Berita Terkait
Pelaporan SPT Pajak Tahunan di Sumsel dan Babel Tumbuh 5,5 persen
Kamis, 29 Februari 2024 18:40 Wib
Pendapatan pajak Kabupaten Muba capai Rp86 miliar
Rabu, 28 Februari 2024 21:37 Wib
Penerimaanpajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 13:19 Wib
Pj Bupati Muba minta ASN jadi contoh kepatuhan perpajakan
Senin, 26 Februari 2024 9:59 Wib
Ganjar-Mahfud tak akan naik kanpajak bila terpilih di Pilpres 2024
Kamis, 8 Februari 2024 10:15 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Kejati Sumsel sita surat dokumen penting korupsi pajak 2019-2021
Jumat, 2 Februari 2024 10:03 Wib
Penerimaan pajak Sumsel capai Rp18,50 triliun
Selasa, 30 Januari 2024 19:02 Wib