Lahan tebu PT LPI terbakar tiga kali dalam sebulan

id Lahan,Karhutla,Kebakaran,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini, jembatan ampera

Lahan tebu PT LPI terbakar  tiga kali dalam sebulan

Petugas pemadam BPBD berupaya memadamkan kebakaran di lahan tebu milik PT LPI, Rabu (17/7). (Ist)

Martapura (ANTARA) - Lahan tebu milik PT Laju Perdana Indah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Sumatera Selatan, terbakar hingga tiga kali dalam sebulan terakhir.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten OKU Timur yang diberikan Kepala BPBD setempat Mgs Habibulah, Jumat, diketahui kebakaran yang pertama terjadi pada Jumat (12/7) berlokasi di sekitaran Desa Bungin Kecamatan Semendawai Timur sekitar pukul 18.35 WIB. Luas lahan yang terbakar 1,70 hektare.

Kebakaran yang kedua terjadi pada Senin (15/7) di sekitaran Desa Cahaya Negeri Kecamatan Semendawai Suku III, akibat kebakaran ini menyebabkan adanya hotspot. Kemudian yang ketiga, pada Rabu (17/7) yakni terjadi kebakaran tanaman tebu.

"Tapi kebakaran yang ketiga ini tidak meluas karena petugas pemadaman dari perusahaan cepat menanganinya," kata dia.

Terkait penyebab kebakaran ini, ia mengatakan masih dalam penelusuran. Namun dipastikan karena ulah manusia. "Nah, untuk pelakunya belum diketahui," ucap dia.

Sebagai langkah mitigasi, BPBD mengingatkan perusahaan tersebut untuk menyiagakan sarana dan prasarana pemadam kebakaran. Begitupula dengan SDM-nya.

Ini sangat penting mengingat saat ini sedang musim kemarau, dan puncak musim kemarau diperkirakan pada Agustus mendatang.

Selain itu, BPBD juga gencar menyosialisasikan ke masyarakat untuk tidak mudah membakar, baik itu semak belukar, maupun ilalang karena bisa menjadi pemicu terjadinya kebakaran hebat. Apalagi dengan sengaja membakar lahan dan hutan dengan maksud untuk membuka lahan, kata dia.

"Masyarakat juga disosialisasikan bahwa belum lama ini ada maklumat bersama, Gubernur, Kapolda dan Pangdam II/SWJ tentang larangan pembakaran lahan atau ilalang/semak belukar. Bagi yang melanggar akan ada sanksi,” ujar dia.

Maklumat bersama tentang larangan membakar hutan, lahan, ilalang, dan semak belukar ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli dan Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan, (10/7).

Adapun ancaman yang termuat dalam maklumat tersebut yaitu pelaku pembakar lahan dijerat pasal berlapis, baik perorangan maupun korporasi.

Dikenakan sanksi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai Pasal 78 (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, bisa juga dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.