Martapura (ANTARA) - Lahan tebu milik PT Laju Perdana Indah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Sumatera Selatan, terbakar hingga tiga kali dalam sebulan terakhir.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten OKU Timur yang diberikan Kepala BPBD setempat Mgs Habibulah, Jumat, diketahui kebakaran yang pertama terjadi pada Jumat (12/7) berlokasi di sekitaran Desa Bungin Kecamatan Semendawai Timur sekitar pukul 18.35 WIB. Luas lahan yang terbakar 1,70 hektare.
Kebakaran yang kedua terjadi pada Senin (15/7) di sekitaran Desa Cahaya Negeri Kecamatan Semendawai Suku III, akibat kebakaran ini menyebabkan adanya hotspot. Kemudian yang ketiga, pada Rabu (17/7) yakni terjadi kebakaran tanaman tebu.
"Tapi kebakaran yang ketiga ini tidak meluas karena petugas pemadaman dari perusahaan cepat menanganinya," kata dia.
Terkait penyebab kebakaran ini, ia mengatakan masih dalam penelusuran. Namun dipastikan karena ulah manusia. "Nah, untuk pelakunya belum diketahui," ucap dia.
Sebagai langkah mitigasi, BPBD mengingatkan perusahaan tersebut untuk menyiagakan sarana dan prasarana pemadam kebakaran. Begitupula dengan SDM-nya.
Ini sangat penting mengingat saat ini sedang musim kemarau, dan puncak musim kemarau diperkirakan pada Agustus mendatang.
Selain itu, BPBD juga gencar menyosialisasikan ke masyarakat untuk tidak mudah membakar, baik itu semak belukar, maupun ilalang karena bisa menjadi pemicu terjadinya kebakaran hebat. Apalagi dengan sengaja membakar lahan dan hutan dengan maksud untuk membuka lahan, kata dia.
"Masyarakat juga disosialisasikan bahwa belum lama ini ada maklumat bersama, Gubernur, Kapolda dan Pangdam II/SWJ tentang larangan pembakaran lahan atau ilalang/semak belukar. Bagi yang melanggar akan ada sanksi,” ujar dia.
Maklumat bersama tentang larangan membakar hutan, lahan, ilalang, dan semak belukar ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli dan Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan, (10/7).
Adapun ancaman yang termuat dalam maklumat tersebut yaitu pelaku pembakar lahan dijerat pasal berlapis, baik perorangan maupun korporasi.
Dikenakan sanksi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai Pasal 78 (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, bisa juga dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Siaga lebih awal, BPBD Sumsel prioritaskan penanganan karhutla di 4 daerah
Kamis, 21 Maret 2024 21:50 Wib
14 titik panas di Sumatera Selatan, lokasi di lahan non gambut
Kamis, 21 Maret 2024 13:00 Wib
BMKG deteksi 19 titik panas di Sumut
Selasa, 19 Maret 2024 15:09 Wib
Pj Gubernur Sumsel pertahankan pola penanganan karhutla 2023
Jumat, 15 Maret 2024 21:03 Wib
Cegah karhutla, Pemerintah intensifkan pembasahan gambut
Kamis, 14 Maret 2024 15:37 Wib
Riau daerah pertama status siaga darurat karhutla 2024
Kamis, 14 Maret 2024 9:00 Wib
Menuai manisnya madu kelulut di jantung Borneo
Senin, 29 Januari 2024 11:51 Wib
Empat heli pemadam karhutla Sumsel pulang ke Australia dan Rusia
Jumat, 17 November 2023 22:13 Wib