Kondisi siswa SMA Taruna korban kekerasan MOS kritis

id Siswa sma taruna palembang tewas, tragedi mos, kejadian saat mos,Wiko jerindra,sma taruna palembang

Kondisi siswa SMA Taruna korban kekerasan MOS kritis

Salah satu korban kekerasan Orientasi SMA Taruna Indonesia Palembang, Wiko Jerianda terbaring di Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Charitas Palembang, Sumatera Selatan, Rabu(17/7/2019). Wiko Jerianda merupakan korban kekerasan kedua yang saat ini masih tidak sadarkan diri selain korban Siswa Baru SMA Taruna Indonesia Delwyn Berli Julindro yang meninggal Sabtu (13/7/2019) lalu. ANTARA FOTO/Feny Selly/foc. (ANTARA FOTO/FENY SELLY)

Palembang (ANTARA) - Siswa SMA Taruna Indonesia Palembang, Wiko Jerindra, yang diduga mengalami kekerasan saat masa orientasi sekolah (MOS) kondisinya masih kritis di ruang ICU (unit perawatan khusus) Rumah Sakit Charitas.

Dokter RS RK Charitas Palembang yang menangani Wiko, Dr Justinus R Nugroho SpAn, Rabu, mengatakan kondisi pasien belum menunjukkan perkembangan yang signifikan sejak di rujuk pada Selasa (16/7).

"Dia (Wiko) masih butuh obat-obatan dan perawatan medis intensif, semoga dia segera sadar dan pulih," ujar Dr Justinus.



Menurutnya, RS Charitas telah membentuk tim dokter khusus dari berbagai keahlian medis untuk mencari tahu penyebab Wiko belum sadarkan diri. Jika sebab telah diketahui maka dokter dapat memberi tindakan.

Sejauh ini pihaknya berupaya memberikan perawatan dengan alat-alat medis terbaik di rumah sakit tersebut, namun pihaknya enggan menerangkan kondisi Wiko secara medis karena tidak diizinkan keluarga.

"Kami berharap kondisinya tidak memburuk karena kami akan mengupayakan yang terbaik untuk Wiko," tambah Dr Justinus.

Sebelumnya Wiko Jerindra (14) dilaporkan menjadi salah satu korban kekerasan pembina SMA Taruna Indonesia Palembang saat mengikuti masa orientasi sekolah, Sabtu (13/7).



Sementara seorang siswa lainnya bernama Delwyn Berli Julindro (16) yang juga mengikuti masa orientasi sekolah itu, harus meregang nyawa setelah menerima perilaku kasar pembina sekolah tersebut dengan cara dipukul menggunakan bambu.

Adapun pembina tersebut berinisial OFA (24) telah ditetapkan Polresta Palembang sebagai tersangka tunggal yang dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 80 dan 70 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.