Tim Reserse Polda Sumsel tembak mati bandit gunakan senjata api

id polda, polda susmel, tembak mati penjahat, tembak perampok, penjahat gunakan senjata api ditembak

Tim Reserse Polda Sumsel tembak mati bandit gunakan senjata api

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, memberikan keterangan terkait penembakan penjahat bersenpi di kamar jenazah RS Bhayangkara Palembagg, Rabu (17/7). (Foto ANTARA News Sumsel/Yudi Abdullah/19)

Palembang (ANTARA) - Tim Opsnal Unit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menembak hingga mati seorang pelaku kejahatan atau pencurian dengan pemberatan yang beraksi menggunakan senjata api rakitan.

"Satu dari tiga penjahat menggunakan senjata api saat melakukan perampokan dan pencurian tiga unit sepeda motor di Jalan Fagih Usman dan Ki Marogan Palembag, ketika ditangkap pada Selasa (16/7) ditembak petugas karena melakukan perlawanan," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di kamar jenazah RS Bhayangkara Palembagg, Rabu.

Tim Opsnal Unit 2 Ditreskrimum di bawah pimpinan Iptu Alfredo Hidayat berhasil menangkap pelaku perampokan dan pencurian sepeda motor yang diparkir di dalam rumah.

Setelah mendapat laporan ada pelaku kejahatan berhasil beraksi dengan mengancam korbannya menggunakan senjata api, dengan sigap petugas langsung melakukan pengejaran tersangka dan tindakan tegas yang terukur.

Tiga tersangka pelaku kejahatan itu yakni SS, SB, ON, salah satu dari mereka (SS) saat dilakukan penangkapan berupaya melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan selama ini.

Dalam upaya menghadapi serangan pelaku kejahatan itu, petugas melakukan tindakan tegas terukur yang akhirnya mengakibatkan tersangka SS meninggal dunia akibat luka tembak.

Pelaku kejahatan yang terkena tembakan petugas, setelah dilakukan autopsi atau investigasi medis jenazah untuk memeriksa sebab kematian segera diserahkan kepada pihak keluarganya untuk dimakamkan.

Sementara dua tersangka lainnya yang masih hidup yakni SB dan ON saat ini dalam pemeriksaan intensif penyidik untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum, kata Kombes Supriadi.