Jakarta (ANTARA) - Pemerintah tengah merancang regulasi penggunaan pesawat tanpa awak (unmanned aircraft system) atau drone.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo dalam Focus Group Discussion yang bertajuk “Sinergitas Pengaturan Pengoperasian dan Pemantauan Drone di Indonesia” di Jakarta, Rabu, mengatakan peraturan yang menyeluruh semakin diperlukan seiring dengan maraknya penggunaan drone, ditambah harganya semakin terjangkau.
Selain itu drone juga banyak digunakan di sektor lain, seperti pertanian, pertambangan, bahkan hobi aeromodelling.
“Pertumbuhan penjualan drone di Indonesia semakin hari semakin meningkat seiring dengan banyaknya promosi drone-drone murah dan mudah didapat. Mulai dari harga Rp100.000 hingga puluhan juta rupiah bisa didapatkan di toko-toko online lokal. Mulai dari drone mainan, drone racing, hingga drone profesional yang digunakan untuk profesi.” ujar Sugihardjo.
Beberapa kejadian yang membahayakan terkait pengoperasian drone yang tidak tepat, seperti pengoperasian drone secara ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang masih menjadi kendala hingga saat ini.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang pengendalian pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia dan CASR part 107 small unmanned aircraft system atau sistem pesawat tanpa awak.
Namun demikian, kata Sugihardjo, peraturan terbaru serta edukasi mengenai kesadaran keselamatan (safety awareness) bagi masyarakat luas diperlukan.
Oleh karena itu, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemennhub membahas untuk rancangan peraturan dengan harapan dapat memberi ruang dalam pemanfaatan teknologi baru khususnya drone dengan tetap menjamin keselamatan penerbangan.
Pemerintah wajib mengantisipasi perkembangan pemanfaatan teknologi drone di Indonesia dengan menyusun regulasi seperti sertifikasi pilot drone, registrasi dan sertifikasi drone, ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone, pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian drone, perizinan pemanfaatan drone untuk angkutan udara, penyiapan prasarana/fasilitas pendukung pengoperasian drone di bandara, pengawasan keamanan penerbangan dalam pemanfaatan drone, serta ketentuan asuransi dalam pengoperasian drone.
Berita Terkait
Desainer Jepang rancang hijab ala santri untuk respons perubahan iklim
Sabtu, 28 Oktober 2023 20:17 Wib
KPU RI rancang kotak suaralebih kuat untuk Pemilu 2024
Senin, 29 Mei 2023 17:10 Wib
Dishub OKU rancang skema rekayasa lalu lintas hadapi Lebaran 2023
Kamis, 20 April 2023 13:02 Wib
Mantan Wali Kota Blitar diduga ikut rancang perampokansaat di lapas
Jumat, 27 Januari 2023 17:20 Wib
Jambi rancang bekas arena MTQ Nasional jadi objek wisata budaya
Jumat, 12 Agustus 2022 23:22 Wib
Sandi dapat tugas rancang festival olahraga nasional
Kamis, 12 Mei 2022 19:13 Wib
Inter dan AC Milan kolaborasi rancang stadion bersama
Rabu, 22 Desember 2021 10:02 Wib
Kabupaten OKI rancang perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun
Kamis, 11 November 2021 17:43 Wib