Pemkot Palembang dorong UMKM urus izin usaha

id Izin usaha, umkm didorong urus izin usaha, paten, pelayanan administrasi terpadu kecamatan,Wakil Wali Kota Palembang,Palembang11!!,berita sumsel, beri

Pemkot Palembang dorong UMKM urus  izin usaha

Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda. (ANTARA/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah itu mengurus izin usaha.

"Memiliki izin usaha banyak manfaatnya bagi UMKM, bisa menjalankan usaha dengan tenang tanpa ada yang mempersoalkan legalitas dan mudah mendapatkan pinjaman modal dari berbagai pihak termasuk dari pemerintah " kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, di Palembang, Rabu.

Untuk mengurus izin usaha, pihaknya memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM karena cukup banyak perizinan yang bisa diproses di Kantor Kecamatan.

"Sejak tiga tahun terakhir sudah dibuka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang dikenal dengan pelayanan Paten," ujarnya.

Untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pelaku UMKM, pihaknya berupaya meningkatkan pelayanan Paten dengan mengevaluasi hal-hal yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Selain melakukan evaluasi kinerja pelayanan Paten yang ada di wilayah 18 kecamatan, pihaknya juga berupaya menambah fasilitas pendukung yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan administrasi terpadu itu.

Program pelayanan Paten tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.54 Tahun 2015 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari wali kota kepada camat.

Berdasarkan Perwali itu ada sembilan kewenangan dilimpahkan kepada camat yakni penerbitan surat izin usaha perdagangan mikro dan kecil, tanda daftar perusahaan mikro dan kecil, izin gangguan ringan, izin pemakaman, izin pemotongan hewan.

Kemudian izin operasional salon kecantikan, izin operasional pemangkas rambut, serta izin operasional panti pijat urut tradisional, dan izin reklame insidentil, kata wawako.