Pemkot janjikan kemudahan perizinan dukung iklim usaha

id kemudahan perizinan,perizinan industri,iklim usaha,perizinan Palembang

Pemkot janjikan kemudahan perizinan dukung iklim usaha

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda pada dalam kegiatan sosialisasi prosedur Iizin usaha industri, Palembang, Senin (15/7/2019). (ist)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menjanjikan kemudahan perizinan industri guna memperbaiki iklim usaha agar kota ini semakin menarik bagi kalangan investor.

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Senin, dalam kegiatan sosialisasi prosedur Iizin usaha industri, mengatakan, daerahnya sudah memiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan kemudahan dalam mengurus perizinan.

“Jika mau membantu masyarakat itu jangan tanggung-tanggung. Jangan sampai hanya kurang materai, pengurusan perizinan terhambat,” kata dia.

Jika hanya materai, ia melanjutkan, maka Pemerintah Kota Palembang dapat menganggarkannya karena proses pengurusan izin usaha kecil ini gratis. “Laporkan saya bila ada pungli," ujar dia.

Dengan adanya jaminan ini, Fitri berharap para pelaku usaha kecil mau mengurus perizinan, apalagi pemerintah telah menyediakan bantuan pendampingan, pelatihan, pemberian modal, hingga pemasaran.

Plt Kepala Dinas Perindustrian Kota Palembang M Raimon Lauri mengatakan, tujuan sosialisasi ini agar pelaku industri di Palembang yang berjumlah 2.278 dapat mengerti tentang keharusan memiliki izin usaha industri.

Izin Usaha Industri (IUI) merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan usaha industri.

Syarat IUI untuk Industri kecil meliputi fotokopi KTP pemohon, fotokopi NPWP, foto 3x4 2 lembar, fotokopi akte pendirian perusahaan dan akte perubahan, fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, fotokopi surat izin gangguan, persyaratan dibuat dua rangkap. Pendaftaran melalui loket di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 107 Tahun 2015, perusahaan yang tidak memiliki IUI akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penutupan sementara. “Pemkot akan menertibabkan izin usaha, baik dari usaha besar, menengah hingga kecil,” kata dia.