OKU Timur tuan rumah rakor Badan Kepegawaian Daerah se-Sumatera Selatan

id ASN,bupati,pemkab,reformasi birokrasi

OKU Timur tuan rumah rakor Badan Kepegawaian Daerah se-Sumatera Selatan

Bupati OKU Timur HM Kholid Mawardi berfoto bersama peserta Rakor BKD se-Sumsel di Martapura, Kamis (11/7). (Antara News Sumsel/19/Joko Wiyanto)

Martapura (ANTARA) - Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan menjadi tuan rumah rapat koordinasi Badan Kepegawaian Daerah seluruh kabupaten/kota di provinsi itu, Kamis (11/7).

Rakor tersebut dibuka oleh Bupati OKU Timur Kholid Mawardi di Aula Puri Tani Martapura, dengan menghadiri narasumber dari Badan Kepegawaian Negara Regional 7 Palembang, Kepala BKD Provinsi Sumatera Selatan dan Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Bupati OKU Timur HM Kholid Mawardi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang telah memilih OKU Timur sebagai penyelenggara rakor ini.

Melalui rakor ini, Kholid mengingatkan pentingnya tata kelola kepegawaian untuk meningkatkan kualitas pelayanan Aparatur Sipil Negara ke masyarakat sesuai aturan perundang-undangan, 

“Tugas Kepegawaian salah satunya meningkatkan kemampuan pegawai, bagaimana pegawai itu dapat profesional dan berkompeten dalam menjalankan jabatannya,” kata Kholid.

Ia menambahkan, dalam penataan pegawai yang harus ditekankan bagaimana setiap pegawai itu mampu mengaplikasikan ilmu yang dipelajarinya untuk diterapkan dalam tugas jabatannya. Apalagi, saat ini untuk menjadi pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten harus melalui proses assesment.

“Setiap ASN tentu memiliki tantangannya terutama tantangan perubahan zaman. ASN yang hebat ialah ASN yang dapat segera menyesuaikan dimana ia ditugaskan. Tanpa ilmu kita akan tertinggal dengan sendirinya,” kata dia.

Sementara itu Kepala BKD Provinsi Sumatera Selatan Nora Elisya mengatakan untuk mewujudkan ASN yang profesional itu, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang ASN. 

Sejalan dengan amanah dalam Undang-Undang tersebut, Provinsi Sumsel telah menetapkan visi “Sumsel Maju” yang salah satunya terimplikasi pada mutasi pegawai ASN. “Jadi mutasi pegawai itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan, bukan persoalan suka tidak suka terhadap seseorang,” kata dia.