Jakarta (ANTARA) - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma, Jumat siang, akan kembali mendekam di penjara guna menjalani sisa hukuman di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Ridho yang terjerat kasus narkoba jenis sabu mesti melewati masa hukuman tambahan dengan total satu tahun enam bulan kurungan usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Putusan kasasi Mahkamah Agung itu memperkuat hukuman majelis hakim yang memutuskan vonis 10 bulan rehabilitasi menjadi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Pria berusia 30 tahun ini lantas memutuskan untuk menjalani sisa hukuman tersebut setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dia akan memenuhi panggilan kejaksaan didampingi kuasa hukum dan ayahnya, Rhoma Irama, setelah menunaikan ibadah sholat Jumat.
Setelah putusan kasasi nanti dibacakan Jaksa Penuntut Umum, maka pelantun lagu 'Menunggu' itu akan langsung dibawa ke Rumah Tahan Salemba.
Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi pada pukul 04.00 WIB, Sabtu (25/3/2017). Polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam mobilnya.
Berita Terkait
Kolaborasi Soneta x Dipha Barus tutup hari pertama Synchronize Fest 2023
Sabtu, 2 September 2023 8:49 Wib
Rhoma Irama jadi kejutan pada konser Deep Purple
Sabtu, 11 Maret 2023 14:02 Wib
Ridho Rhoma bebas bersyarat di Hari Raya Idul Fitri
Senin, 2 Mei 2022 19:33 Wib
KPK kembali panggil anak Rhoma Irama terkait kasus PUPR Kota Banjar
Senin, 15 Februari 2021 14:06 Wib
Kasus suap Dinas PUPR Banjar, KPK ingatkan putra Rhoma Irama hadiri panggilan penyidik
Jumat, 15 Januari 2021 13:58 Wib
Bupati Bogor kecewa terhadap Rhoma Irama tetap menggelar konser
Senin, 29 Juni 2020 14:41 Wib
Rhoma Irama akhirnya batal konser setelah disurati Bupati Bogor
Jumat, 26 Juni 2020 0:17 Wib
Konser Raja Dangdut Rhoma Irama di Bogor ditolak, ini alasannya
Rabu, 24 Juni 2020 10:27 Wib