Jaksa tuntut komisioner KPU Palembang enam bulan penjara

id kpu,kpu palembang,sidang,pemilu

Jaksa tuntut komisioner KPU Palembang enam bulan penjara

Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi berbicara dengan salah seorang terdakwa pada sidang pembacaan surat tuntutan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/7/2019). (Antara News Sumsel/Dolly Rosana/19)

Palembang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun karena terbukti dengan sengaja menghilangkan hak suara masyarakat.

Tim JPU yang terdiri dari Ursula Dewi, Idah Kumaladewi dan Rico Gunawan membacakan surat tuntutan pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, dengan dihadiri kelima terdakwa yakni Eftiyani (Ketua), dan Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota).

"Kami menuntut 6 bulan hukuman penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp10 juta rupiah subsider 1 bulan," kata JPU Ursula Dewi saat membacakan tuntutan.

Di hadapan majelis hakim terdiri dari Erma Suharti (ketua), Mulyadi (anggota) dan Subur (anggota), JPU menyatakan kelima terdakwa dituntut atas perbuatan melanggar Pasal 510 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun alasan yang meringankan yakni lima terdakwa sudah menyelenggarakan pemilu pada 17 April lalu.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan diketahui terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan surat dakwaan. Tetapi ada yang meringankan, yakni terdakwa ikut memyelenggarakan pemilu," kata JPU.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan, Jumat (11/9).

Sementara itu, terdakwa Eftiyani ketika ditemui di luar ruang sidang tak banyak bicara. "Kami masih punya hak pembelaan, saya capek!," ucap Eftiyani.

Dalam surat tuntutan tersebut, JPU merincikan bahwa tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kekurangan surat suara saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2018 dan TPS yang tidak diakomodasi KPU Palembang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (KPU).

"KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak memastikan dahulu jumlah surat suara dengan DPT di TPS sehingga terjadi kekurangan suara dan membuat pemilih meminta pemungutan suara dihentikan," ujar jaksa.

Selanjutnya kelima terdakwa menggelar pleno sebanyak dua kali untuk menentukan TPS yang akan dilaksanakan PSL, namun KPU meminta pernyataan KPPS setempat mengenai perlu tidaknya dilaksanakan PSL dengan surat pernyataan.

Jaksa lewat keterangan ahli berpendapat surat pernyataan tidak bisa dijadikan terdakwa untuk membatalkan pelaksanaan PSL, seharusnya terdakwa melihat fakta di lapangan apalagi terungkap jika KPPS tidak mengetahui jika surat pernyataan akan digunakan untuk membatalkan PSL.