Ratna: fakta sidang tidak tunjukkan saya bersalah

id Ratna sarumpaet, penyebaran berita bohong,Atiqah Hasiholan

Ratna: fakta sidang tidak tunjukkan saya bersalah

Terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (11/7/2019). (ANTARA/Citra Maharani Herman)

Jakarta (ANTARA) - Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik mengatakan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan dirinya bersalah.

"Tidak satupun fakta di persidangan menunjukkan kalau saya itu bersalah secara hukum," kata Ratna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui apakah akan mengajukan banding jika vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim tidak sesuai dengan harapannya.
"Belum tau, nanti saja," ujarnya.

Ratna Sarumpaet sedang menjalani sidang terakhir, yaitu sidang pembacaan vonis terhadap kasusnya.

Baca juga: Atiqah berharap hakim memvonis bebas ibunya

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Ratna membacakan dupliknya sebagai tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak semua nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh terdakwa dan menilai jika nota pembelaan tersebut tidak berdasar.

Pada dupliknya, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa tidak terbukti terdakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) dikarenakan terdakwa hanya menceritakan hanya menceritakan berita bohong atas penganiayaan terhadap dirinya kepada orang terdekatnya dan keluarga untuk menutupi rasa malu dan tidak adanya keonaran.

Baca juga: Ini harapan Ratna Sarumpaet sebelum vonis

Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ia dituntut 6 tahun tahanan oleh JPU.

Baca juga: Ratna Sarumpaet hadiri pembacaan vonis di PN Jaksel, pagi ini