KKP tertibkan rumpon ilegal diduga milik nelayan asing

id kkp,rumpon ilegal,pengawasan kelautan perikanan,Liverpool ,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palemban

KKP tertibkan rumpon ilegal diduga milik nelayan asing

Rumpon ilegal yang diduga milik nelayan Malaysia, ditertibkan oleh petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP RI, Rabu (10/7/2019). (Dokumentasi KKP)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sebanyak lima unit alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal yang diduga milik nelayan Malaysia, di sekitar perairan Ambalat perbatasan Indonesia- Malaysia.

"Penertiban rumpon-rumpon tersebut dilakukan pada Rabu (10/7) oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 07 yang dinakhodai Capt. Jendri Erwin Mamahit," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, rumpon-rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan asing.

Baca juga: KKP gelar operasi gabungan di laut Mukomuko awasi pukat harimau

"Berdasarkan identitas yang didapati, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh warga Malaysia," tambah Agus.

Ia mengemukakan bahwa pemasangan rumpon oleh oknum warga Malaysia di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan.

Hal tersebut, lanjutnya, tentu dapat merugikan nelayan Indonesia, karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan Malaysia.

Selanjutnya rumpon-rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Stasiun PSDKP Tarakan Kalimantan Utara.

Sejak Januari hingga Juli 2019, sebanyak 81 rumpon ilegal yang terdiri dari 76 milik warga Filipina dan 5 milik warga Malaysia berhasil ditertibkan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendorong petinggi Polri untuk dapat mengusut secara tuntas pelaku berbagai aktivitas ilegal di laut Nusantara sebagai upaya mendukung kedaulatan nasional.

Ketika mendapatkan kehormatan untuk mengisi kuliah umum kepada para peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri tahun ajaran 2019 di Jakarta pada Jumat (28/6), Menteri Susi menyampaikan bahwa polisi memiliki peran yang sangat penting untuk turut menjaga kedaulatan Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Menteri Susi menyatakan peran penting Polri salah satunya melalui peran menindak pemilik kapal perikanan asing yang melakukan aktivitas ilegal di perairan Indonesia.

Menteri Susi menjelaskan, keseriusan untuk mengusut para pelaku kejahatan di laut sangat penting mengingat tingginya nilai ekonomi yang terdapat di dalamnya.

Baca juga: KKP pastikan tidak pernah persulit perizinan kapal ikan
Baca juga: KKP: Program Laut Nusantara pemberdayaan riset untuk nelayan Indonesia