Pemegang izin HTR harus dapat perlindungan

id Htr, izin perlindungan, hutan, Amphal, kelola htr, hutan tanaman rakyat, pemegang izin htr

Pemegang izin HTR harus dapat perlindungan

Pemegang izin HTR di Kabupaten Batanghari, Jambi dihadang sekelompok orang saat hendak mengelola HTR. (Antara/HO/Ist)

Jambi (ANTARA) - Aliansi Masyarakat Peduli Hutan dan Lahan (Amphal) Provinsi Jambi meminta kepada pemerintah agar pemegang izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) mendapatkan perlindungan untuk mengelola lahan.

“Kami minta pemegang izin ini mendapatkan proteksi atau perlindungan. Jika tidak ada perlindungan dan pemegang izin tidak dapat mengelola lahan, percuma saja ada izin,” kata Pendamping Amphal Provinsi Jambi Aditiya Nugraha di Jambi.

Permintaan perlindungan pengelolaan HTR terahadap pemegang izin HR tersebut buntut dari penghadangan oleh sekelompok perambah hutan terhadap pemegang izin HTR di Kabupaten Batanghari Jambi, Rabu (10/7) sekirtar pukul 14.30 WIB.

Pemegang izin HTR di daerah itu hendak mengelola HTR dihadang oleh sekelompok orang perambah hutan di daerah itu yang mengatas namakan Serikat Mandiri Batanghari (SMB).

Akibat penghadangan tersebut, terjadi bentrok yang menyebabkan ketua koperasi yang juga Kepala Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi mengalami cedera.

Menurut Aditiya, jika tidak ada perlindungan terhadap pemegang izin HTR, konflik tersebut akan terus terjadi. Hal tersebut merupakan salah satu masalah kehutanan sosial.

Ia berharap pemerintah dan lintas sektor, seperti aparat penegak hukum dan Kementerian Kehutanan dapat memberikan perlindungan terhadap pemegang izin HTR untuk mengelola lahan.

Di daerah itu terdapat lima koperasi yang mendapatkan izin HTR, salah satunya koperasi yang dipimpin oleh Kepala Desa Sengkati Baru tersebut.