Palembang (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan masih menemukan banyak titik panas/api (hotspot) di lokasi konsesi korporasi dalam wilayah provinsi setempat pada musim kemarau 2019 ini.
"Hotspot di lahan izin usaha sejumlah perusahaan pada Juli 2019 ini jumlahnya turun naik/fluktuatif, berdasarkan hasil pemantauan aktivis lingkungan di lapangan dan melalui satelit pada musim kemarau ini jumlahnya bisa mencapai 280 titik," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel M Hairul Sobri, di Palembang, Rabu.
Titik api tersebut terdeteksi terbanyak di lokasi konsesi/izin pertambangan mencapai 160 titik, izin perkebunan 64 titik, dan di lokasi izin kebun kayu (konsesi kehutanan, HPH HTI) terdapat 56 titik.
Titik api itu menyebar hampir di seluruh lokasi konsesi korporasi namun terbanyak berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin mencapai 24, Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) 15, dan Kabupaten Muaraenim 10 lokasi.
Titik api/panas di kawasan hutan dan lahan yang hak dan izin pengelolaannya diberikan pemerintah kepada perusahaan perkebunan dan pertambangan itu jumlahnya berfluktuatif, namun berdasarkan pemantauan melalui satelit hingga sekarang ini jumlah terbanyaknya terpantau sesuai dengan data tersebut.
Lokasi konsesi korporasi yang berpotensi terbakar itu beberapa di antaranya sudah ada yang terbakar dan menimbulkan masalah kabut asap.
Melihat fakta tersebut, pihaknya meminta aparat penegak hukum dan pihak berwenang melakukan pengawasan lebih ketat terhadap lokasi konsesi agar bisa dicegah kebakaran hutan dan lahan yang lebih besar.
Selain melakukan pengawasan ketat, dia berharap aparat penegak hukum dan pihak yang berwenang menindak penjahat lingkungan dengan memberikan tindakan tegas kepada korporasi/perusahaan yang tidak bisa menjaga lahan yang dikuasainya dari kebakaran, kata Sobri.
Sementara sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli menegaskan untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau sekarang ini akan mengutamakan dua cara yakni meningkatkan pencegahan dan penegakan hukum.
"Tindakan pencegahan dan penegakan hukum secara struktural dan formal menggerakkan semua pihak terkait dan masyarakat lebih diutamakan dalam mengatasi masalah tersebut," ujarnya.
Tindakan pencegahan dilakukan dengan mendorong masyarakat menjaga lingkungan sekitar agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Sedangkan penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, pemilik perusahaan perkebunan atau siapapun yang terbukti dengan sengaja mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan bencana kabut asap, kata kapolda.
Berita Terkait
Penghuni lapas di Sumsel kelebihan daya tampung hingga 200 persen
Selasa, 2 November 2021 18:20 Wib
Kapolda Sumsel tinjau lokasi kebakaran sumur minyak ilegal
Selasa, 12 Oktober 2021 20:23 Wib
Kapolda: Jumlah polisi di Sumsel belum ideal
Kamis, 7 Oktober 2021 21:22 Wib
Polda Sumsel terima bantuan ambulans dari Gapkindo
Rabu, 29 September 2021 20:20 Wib
Polda Sumsel modernisasi peralatan mudahkan penegakan hukum
Rabu, 29 September 2021 13:12 Wib
Kapolda Sumsel ingatkan sanksi pemecatan anggota konsumsi narkoba
Selasa, 28 September 2021 21:13 Wib
Disdik Sumsel dorong sekolah kembangkan kelas digital
Jumat, 17 September 2021 18:29 Wib
Polda Sumsel-Kodam II tingkatkan sinergisitas pelihara kamtibmas
Rabu, 8 September 2021 16:44 Wib