Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pengamat hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Dr Nurul Ghufron mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional/BPPN) akan berimbas pada ketidakpastian hukum di Indonesia.
"Putusan aquo tersebut mengagetkan dan sekaligus membuat miris wajah hukum di Indonesia semakin tidak pasti," katanya, di Kampus Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu.
Sebagai seorang akademisi hukum, lanjut dia, pihaknya menghargai putusan tersebut sebagai sebuah produk hukum dan menjadi putusan akhir dari proses panjang mencari keadilan.
"Namun putusan tersebut ketika telah menjadi putusan dan diumumkan adalah menjadi teks publik yang tidak haram untuk kembali dikritisi walau tidak akan mengubah hasilnya," katanya lagi.
Ia menjelaskan ada beberapa catatan, yakni pertama, secara subtansi jika ada sebuah perbuatan hukum dari pejabat negara yang bukan dalam hal melakukan transaksi bisnis, namun dalam hal ini mengeluarkan surat keterangan lunas, tentu keterangan lunas dimaksud bukan karena melakukan jual beli, namun merupakan tindakan hukum managerial atau pengelolaan aset eks bank objek penyehatan BPPN.
"Sehingga menyatakan bahwa tindakan yang demikian itu dipandang sebagai tindakan hukum di bidang perdata adalah sangat mencabik akal sehat karena kepentingan privat apa dari BPPN dalam membuat surat keterangan lunas dimaksud, sehingga dipandang sebagai tindakan hukum keperdataan," katanya lagi.
Kedua, pecahnya pendapat hakim dari tiga orang menjadi tiga pendapat secara sosiologis memang memungkinkan, namun secara hukum menunjukkan ke masyarakat bahwa subjektivitas dari seorang hakim agung sangat menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Bayangkan pendapat seorang hakim agung yang tentu memiliki latar pendidikan hukum yang relatif sama menimbulkan pendapat yang sangat berbeda-beda. Kejadian itu semakin membenarkan 'seloroh' di masyarakat bahwa jika ada 10 sarjana hukum maka kesimpulannya akan lahir 11 pendapat," ujarnya pula.
Kendati demikian, Ghufron mengimbau semua pihak menghormati hukum di Indonesia, termasuk segala putusan-putusan hakim dengan semangat menjaga kemuliaannya, agar putusan tersebut memang secara hukum layak dimuliakan karena diputus dengan pemikiran dan dedikasi yang mulia juga.
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menghirup udara bebas sesuai vonis kasasi yang diputus Mahkamah Agung pada Selasa (9/7). Terdakwa kasus BLBI itu dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
MA menilai perbuatan Syafruddin tersebut bukan pidana dan dalam putusan kasasi itu terdapat "dissenting opinion" atau perbedaan pendapat. Ketua majelis hakim Salman Luthan sependapat dengan judex facti dengan pengadilan tingkat banding, sedangkan hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago berpendapat bahwa perbuatan SAT merupakan perbuatan hukum perdata, kemudian hakim anggota II Mohammad Askin berpendapat perbuatan SAT merupakan perbuatan hukum administrasi.
Berita Terkait
JPU ajukan kasasi putusan Haris Azhar-Fatia yang divonis bebas
Selasa, 9 Januari 2024 15:50 Wib
MA pangkas hukuman uang pengganti Surya Darmadi dari Rp42 triliun jadi Rp2 triliun
Rabu, 20 September 2023 16:23 Wib
Presiden Jokowi hormati putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo
Kamis, 10 Agustus 2023 14:33 Wib
KPK resmi ajukan kasasi atas putusan bebas Gazalba Saleh
Rabu, 9 Agustus 2023 13:12 Wib
Kejagung hormati putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo
Rabu, 9 Agustus 2023 12:02 Wib
Mahkamah Agung gelar sidang putusan kasasi Ferdy Sambo hari ini
Selasa, 8 Agustus 2023 14:51 Wib
Gubernur usulkan kasasi putusan PTUN atas pembatalan SK Wabup Muara Enim
Selasa, 9 Mei 2023 22:16 Wib
Pakar Hukum pertanyakan rekam jejak Gazalba Saleh terkait Edhy Prabowo
Rabu, 15 Februari 2023 12:19 Wib