Pemkot Palembang jamin optimalisasi pajak tidak bebani masyarakat

id pajak,pemkot,pbb,njop,pad,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, jembatan ampera, wong palembang, wisata p

Pemkot Palembang  jamin optimalisasi pajak tidak bebani masyarakat

Wali Kota Palembang Harnojoyo (kanan). (Antara News Sumsel/Dolly Rosana/19)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang menjamin optimalisasi pajak daerah yang menyasar ke pajak restoran dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak akan membebani masyarakat maupun pelaku usaha di kota itu.

Wali Kota Palembang Harnojoyo di Palembang, Selasa, mengatakan optimalisasi pajak daerah yang gencar dilakukan ini berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

KPK menghitung potensi Pendapatan Asli Daerah Kota Palembang dapat meningkat sampai Rp2 triliun yang bersumber dari sembilan pajak daerah. “Ini yang coba kami gali Rp550 miliar dulu,” kata dia.

Untuk menggarap potensi tersebut, kata dia, pemkot mulai menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). Akibat kebijakan itu, terjadi pro dan kontra di masyarakat. Namun Harnojoyo memastikan upaya itu sudah tepat apalagi dari 260.000 objek pajak atau 69 persen dari total objek pajak PBB diketahui sudah dibebaskan dengan nilai maksimal Rp300.000.

Harnojoyo menerangkan optimalisasi pajak ini karena pemkot menargetkan PAD sebesar Rp1,3 triliun hingga akhir tahun ini. Peningkatan PAD ini tak lain untuk menjadikan Palembang lebih baik, salah satunya untuk memperbaiki jalan rusak.

Terkait pengenaan pajak restoran dan rumah makan sebesar 10 persen, menurutnya hal itu kebijakan lama. Hanya saja, restoran dan rumah makan selama ini tidak dipasangkan alat “tapping box” sehingga banyak potensi PAD yang melayang.

“Setiap pendirian rumah makan, pemerintah sudah menitip 10 persen untuk pajak dan ini tidak dilakukan,” kata dia.

Hingga kini, Pemkot Palembang telah memasang sekitar 300 unit tapping-box di restoran dan rumah makan dari target 1.000 unit hingga akhir tahun.

Sebelumnya, Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengimbau pelaku usaha dapat mendukung program Pemkot Palembang dan tidak menghambat selama proses pemasangan tapping box.

“Jika pemilik menolak untuk memasang e-tax maka pemkot akan mencabut izin dari restoran dan rumah makan tersebut. Selain itu kami juga tidak segan menyegel lokasi usaha tersebut,” kata dia.