Pemkot Palembang kenakan pajak pembeli pecel lele

id Pajak pecel lele,Pajak pempek, pajak rumah makan, pajak nasi padang, pajak pbb Palembang, pajak pecel lele palembang,Tap,berita sumsel, berita palemba

Pemkot Palembang kenakan pajak pembeli  pecel lele

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin, Senin (8/8) (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Pemkot Palembang akan mengenakan pajak bagi pembeli pecel lele dan pedagang makanan lainnya yang berjualan pada malam hari sebesar 10 persen sesuai klasifikasi omset.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin, Senin, mengatakan pajak tersebut ditarik menggunakan media digital tapping box seperti E-Tax yang dipasang di restoran-restoran.

"Pedagang tidak perlu khawatir, alat pemungut pajaknya akan dipasang sesuai sasaran bergantung dari omset perhari minimal Rp2 sampai Rp3 juta, nama alatnya itu NPos," ujar Sulaiman.

Menurutnya penarikan pajak tersebut masih bagian program E-Tax yang mendapat pendampingan langsung KPK RI untuk memaksimalkan pendapatan daerah sektor pajak.

Dengan NPos, kata dia, semua transaksi di lapak pedagang pecel lele, seafood dan lainnya dapat termonitor langsung oleh KPK yang uangnya langsung masuk ke rekening bank tertentu, sehingga tidak ada lagi kontak dengan Pemkot Palembang.

Saat ini pihaknya masih menggodok program tersebut dan akan direalisasikan dalam waktu dekat.

Pemkot Palembang tengah menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak agar PAD Rp1,3 Triliun dapat tercapai di akhir tahun, salah satu upaya yang sedang berjalan yakni pemasangan tapping box di restoran, toko pempek dan rumah makan.

"Pajak 10 persen itu sebenarnya untuk pembeli dan tidak mengurangi pendapatan restoran," lanjutnya.

Pemungutan pajak untuk restoran, rumah makan dan pecel lele tersebut berdasarkan Perda Nomor 84 Tahun 2018 yang menyebut pajak restoran pajak yang dikenakan bagi masyarakat yang makan di tempat, di bungkus atau take away maka dikenakan pajak 10 persen.

Sejauh ini, Pemkot Palembang telah memasang 400 unit tapping box di restoran dan rumah makan, ditargetkan hingga akhir 2019 akan terpasang hingga 1.000 unit.