Dua cara penanggulangan karhutla di Provinsi Sumsel

id Karhutla, cegah karhutla, cara cegah karhutla,sumsel,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, jembatan amper

Dua cara penanggulangan karhutla di Provinsi Sumsel

Ilustrasi - Prajurit TNI Kodim 0116/Nagan Raya berusaha memadamkan api yang membakar lahan gambut dengan alat seadanya di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Cot Mue, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, Aceh, Rabu (3/7/2019). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Tindakan pencegahan dilakukan dengan mendorong masyarakat menjaga lingkungan sekitar agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan
Palembang (ANTARA) - Kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki kawasan hutan dan lahan gambut yang yang cukup luas sekitar 3,5 juta hektare sulit dihindari pada setiap musim kemarau.

Meskipun sulit dihindari, bukan berarti 8,6 juta jiwa masyarakat Sumsel yang tersebar di 17 kabupaten dan kota itu harus pasrah dengan kondisi alam dengan berdiam diri menerima bencana kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan.

Kebakaran hutan dan lahan tidak bisa dihindari, namun dapat dikendalikan sehingga tidak menimbulkan bencana kabut asap yang bisa mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat.

Provinsi Sumsel sudah terbukti mampu mengendalikan kebakaran hutan dan lahan ketika dipercaya menjadi tuan rumah Asian Games pada Agustus 2018.

Kota Palembang yang merupakan Ibu kota Provinsi Sumsel yang biasanya pada setiap musim kemarau selalu dilanda bencana kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa kabupaten sekitar yang tergolong daerah rawan karhutla, pada saat menjadi tuan rumah Asian Games bisa terhindar dari masalah kabut asap.

Tidak adanya masalah kabut asap bukan berarti tidak ada kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumsel.

Kebakaran hutan dan lahan karena faktor alam akibat cuaca panas terjadi di sejumlah daerah. Bahkan di Kota Palembang pun terjadi kebakaran di lahan rawa yang kering di sekitar area kompleks olahraga Jakabaring yang pernah jadi pusat pertandingan sejumlah cabang olahraga Asian Games 2018.

Dengan persiapan maksimal serta kerja sama semua pihak dan lapisan masyarakat dalam mewujudkan tekad Sumsel bebas kabut asap, Kota Palembang sukses menjadi tuan rumah pesta olahraga negara-negara kawasan Asia itu tanpa bencana kabut asap.

Untuk mencegah dan mengatasi bencana kabut asap pada musim kemarau 2019 ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan berupaya meningkatan kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla yang telah berjalan dengan baik tahun lalu.

Kepala BPBD Sumatera Selatan Iriansyah mengatakan untuk meningkatkan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pada tahun ini dilakukan penambahan 1.500 petugas dari BPBD kabupaten/kota dan TNI/Polri.

Sebelumnya pihaknya menyiagakan 7.649 petugas untuk melakukan pengawasan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Dengan ditambahnya seribuan lebih tenaga baru, diharapkan masalah kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan bencana kabut asap yang biasa terjadi pada setiap musim kemarau bisa diatasi.

Selain menambah petugas, BPBD Sumsel juga berupaya mengaktifkan kembali 756 posko kebakaran hutan dan lahan yang digunakan untuk mencegah dan mengatasi kebakaran hutan dan lahan pada tahun lalu.

Pengaktifan ratusan posko kebakaran hutan dan lahan karena pada tahun lalu dinilai cukup efektif mencegah dan mengatasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumsel.

Petugas gabungan Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Sumsel itu berupaya melakukan pemantauan perkembangan titik api/panas (hotspot) untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengakibatkan bencana kabut asap.

Untuk melakukan pemantauan titik api/panas secara intensif dilakukan dengan cara melalui patroli darat dan udara menggunakan helikopter.

Pengawasan difokuskan pada puluhan desa di empat kabupaten yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan seperti Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin.


Dua cara pencegahan

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Firli menegaskan untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau sekarang ini akan mengutamakan dua cara yakni meningkatkan pencegahan dan penegakan hukum.

"Tindakan pencegahan dan penegakan hukum secara struktural dan formal menggerakkan semua pihak terkait dan masyarakat lebih diutamakan dalam mengatasi masalah tersebut," kata Irjen Firli.

Tindakan pencegahan dilakukan dengan mendorong masyarakat menjaga lingkungan sekitar agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Sedangkan penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, pemilik perusahaan perkebunan atau siapapun yang terbukti dengan sengaja mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan bencana kabut asap.

Kebakaran hutan dan lahan pada setiap musim kemarau selalu menjadi permasalahan di Sumsel dan beberapa provinsi lain yang memiliki kawasan hutan dan lahan gambut yang cukup luas.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, tidak mungkin bisa dilakukan hanya mengandalkan Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang siaga setiap memasuki musim kemarau.

Satgas yang beranggotakan unsur TNI/Polri, BPBD, Manggala Agni dan instansi terkait lainnya memiliki keterbatasan sehingga membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kabut asap.

Degan memaksimalkan penerapan dua cara tersebut, diharapkan pada musim kemarau 2019 ini dapat diminimalkan kebakaran hutan dan lahan serta dicegah terjadinya bencana kabut asap yang bisa mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat.

Sementara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan meminta aparat penegakan hukum menindak siapapun yang terbukti melakukan pembakaran lahan atau penyebab terjadinya kebakaran hutan pada musim kemarau 2019 ini secara adil.

Penegakan hukum secara tegas dan adil merupakan jalan keluar provinsi ini terbebas dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta bencana kabut asap yang biasa terjadi pada setiap musim kemarau.

Direktur Eksekutif Walhi Sumsel M Hairul Sobri mengatakan penegakan hukum dapat mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan.

Tindakan yang telah dilakukan aparat kepolisian dalam beberapa tahun terakhir sudah saatnya ditingkatkan dan diterapkan secara adil.

Pemberian sanksi tegas tidak hanya terhadap petani dan masyarakat umum, tetapi juga kepada pemegang izin lahan konsesi seperti perusahaan pertambangan, perkebunan dan hutan tanaman industri yang terbukti sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau tidak mampu menjaga lahannya dari kebakaran.

Dalam beberapa pekan terakhir terdeteksi ratusan titik panas/api (hotspot) di lahan milik masyarakat, kawasan hutan, lahan gambut, dan lahan konsesi yang dikuasai beberapa perusahaan.

Proses hukum terhadap petani atau masyarakat umum dinilai sangat cepat dan ada beberapa kasus beberapa tahun lalu yang dijadikan tersangka, sementara yang melibatkan perusahaan perkebunan besar proses penyidikannya terkesan lamban.

Melalui pelibatan masyarakat dan pemaksimalan personel Satgas Karhutla dan penegakan hukum secara tegas serta adil diharapkan bisa mencegah bencana kabut asap pada musim kemarau tahun ini dan tahun-tahun mendatang.