Anggota Polresta Palembang terpaksa tembak mati residivis narkoba

id polresta tembak mati residivis narkoba,tembak mati pengedar narkoba,polresta palembang,pengedar narkoba di tembak polisi

Anggota Polresta Palembang terpaksa tembak mati residivis narkoba

Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah, Minggu (5/5) (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)

....Atas pertimbangan keselamatan personel maka kami berikan pelaku tindakan tegas terukur, pelaku juga merupakan residivis....
Palembang (ANTARA) - Anggita Polresta Palembang terpaksa menembak mati seorang pengedar narkoba yang mencoba menembak personel Satres narkoba saat akan ditangkap.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansah, Kamis, mengatakan tersangka bernama Doni Kurniawan (34) sempat mengarahkan senjata api rakitannya ke arah personil, namun tembakannya gagal.

"Atas pertimbangan keselamatan personel maka kami berikan pelaku tindakan tegas terukur, pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama dan sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Ogan Ilir," ujar Kombes Pol Didi Hayamansyah.

Menurutnya, personel Satres Narkoba Polresta Palembang menangkap pelaku Doni di Kompleks Perumahan Sejahtera Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang, Rabu (3/7) pukul 19.45 WIB.

Pelaku ditangkap karena akan menjual 200 pil kepada seorang wanita Bernama Kiki (38) yang merupakan warga Kecamatan Gandus Palembang, Kiki sendiri turut diamankan dalam penangkapan tersebut.

"Mereka (Doni dan Kiki) hubungannya pemilik dan pengedar, kasus ini kami ungkap kurang dari satu minggu sejak laporan polisi kami terima," jelas Kombes Pol Didi.

Ia menambahkan, Polresta Palembang tidak segan-segan memberikan tindakan tegas bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat seperti begal dan narkoba.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus pil ekstasi masing-masing 100 butir, dua unit telpon pintar, satu pucuk senjata api rakitan, dua butir amunisi, dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 114 aat (2) dengan ancaman pidana enam tahun atau maksimal hukuman mati, dan pasal 112 ayat (2) dengan pidana lima thaun atau maksimal 20 tahun.