KPU Mukomuko, Bengkulu batal tetapkan caleg terpilih

id caleg terpilih batal,kpu mukomuko,caleg terpilih,pembatalan calek terpilih

KPU Mukomuko, Bengkulu batal tetapkan caleg terpilih

Ketua KPU Mukomuko Irsyad Kamarudin bersama dengan tiga komisioner Dedi Desponsori, Mansur dan Misbahul Amri menjelaskan alasan pembatalan rapat pleno penetapan caleg terpilih pada Pemilu 2019 kepada sejumlah wartawan di daerah ini. (Dok. ANTARA News Sumsel)

Mukomuko (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Rabu, batal menggelar rapat pleno penetapan calon anggota legislatif (Caleg) yang menjadi pemenang Pemilu 2019 karena belum adanya keputusan tertulis terkait ada atau tidaknya sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di daerah ini dari Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami sudah melihat website MK, dan dari sekian banyak pihak yang menyampaikan gugatan dan teregistrasi di MK, tidak ada gugatan di daerah ini, tetapi ada atau tidak, harus ada surat sebagai dasarnya dari MK,” kata Ketua KPU Mukomuko Irsyad Kamarudin dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.

KPU setempat berencana menggelar rapat pleno penetapan calon anggota legislatif yang menjadi pemenang Pemilu 2019 di daerah ini pada 3 Juli 2019, atau setelah pencacatan di buku register perkara konstitusi (BRPK) Nomor 2 tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Ia menyatakan, meskipun tidak ada pihak, baik caleg maupun parpol yang melakukan gugatan PHPU legislatif terhadap KPU setempat sebagaimana yang teregister di website MK, namun website itu tidak bisa menjadi dasar hukum legal formal.

“Yang kita tunggu surat kepaniteraan dari MK yang menetapkan KPU setempat berpekara atau tidak,” ujarnya.

Ia mengatakan, tahapan penetapan caleg terpilih baik KPU provinsi maupun kabupaten/kota paling lama tiga hari setelah pencacatan BRPK tanggal 1 Juli 2019.

Berdasarkan aturan tersebut, dan setelah pencacatan BRPK, maka kewajiban KPU setempat menindaklanjutinya paling lama tiga hari terhitung dari pada 2-4 Juli 2019, dan dasar surat MK yang ditunggu.

Berdasarkan tahapan tersebut, tambahnya, surat kepaniteraan dari MK diserahkan kepada KPU RI lalu lembaga penyelenggara pemilu di tingkat pusat tersebut meneruskan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Ia menyatakan, lembaganya masih memiliki waktu sampai 4 Juli 2019 untuk menetapkan caleg terpilih, atau setelah terbit surat yang menerangkan atau tidak perkara PHPU wilayah Kabupaten Mukomuko.