KPU setempat berencana menggelar rapat pleno penetapan calon anggota legislatif yang menjadi pemenang Pemilu 2019 di daerah ini pada 3 Juli 2019, atau setelah pencacatan di buku register perkara konstitusi (BRPK) Nomor 2 tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Ia menyatakan, meskipun tidak ada pihak, baik caleg maupun parpol yang melakukan gugatan PHPU legislatif terhadap KPU setempat sebagaimana yang teregister di website MK, namun website itu tidak bisa menjadi dasar hukum legal formal.
“Yang kita tunggu surat kepaniteraan dari MK yang menetapkan KPU setempat berpekara atau tidak,” ujarnya.
Ia mengatakan, tahapan penetapan caleg terpilih baik KPU provinsi maupun kabupaten/kota paling lama tiga hari setelah pencacatan BRPK tanggal 1 Juli 2019.
Berdasarkan aturan tersebut, dan setelah pencacatan BRPK, maka kewajiban KPU setempat menindaklanjutinya paling lama tiga hari terhitung dari pada 2-4 Juli 2019, dan dasar surat MK yang ditunggu.
Berdasarkan tahapan tersebut, tambahnya, surat kepaniteraan dari MK diserahkan kepada KPU RI lalu lembaga penyelenggara pemilu di tingkat pusat tersebut meneruskan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Ia menyatakan, lembaganya masih memiliki waktu sampai 4 Juli 2019 untuk menetapkan caleg terpilih, atau setelah terbit surat yang menerangkan atau tidak perkara PHPU wilayah Kabupaten Mukomuko.