Kapolres OKU tindak tegas pembakar hutan dan lahan

id polres oku,karhutla sumsel,karhutla,tindak tegas pembakar hutan,kebakaran hutan dan lahan,kapolres oku tindak pembakar hutan

Kapolres OKU tindak tegas pembakar hutan dan lahan

Dokumentasi - Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP NK Widayana Sulandari saat memimpin apel gelar pasukan gabungan TNI/Polri dan instansi terkait di pemerintahan daerah setempat di halaman Mapolres OKU, Selasa. (ANTARA News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Kapolres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat akibat populasi asap.

"Terlebih lagi jika yang melakukan pembakaran lahan adalah pihak perusahaan tentunya akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP NK Widayana Sulandari di Baturaja, Rabu.

Dia mengemukakan, memasuki musim kemarau tahun ini pihaknya memberikan perhatian serius dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah setempat.

Bentuk pencegahan yang dilakukan tersebut melalui tiga pilar yang saat ini sudah ada di tengah masyarakat yaitu Babinsa, Babinkamtibmas dan aparatur desa sebagai perpanjangan tangan dalam mensosialisasikan terkait Karhutla.

Sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan pihaknya melalui pemasangan banner, bahkan dor to dor ke setiap rumah warga mengenai larangan membakar lahan agar tidak terjadi Karhutla.

"Selain itu, di Kabupaten OKU juga sudah ada Satgas Karhutla yang diketuai oleh Dandim 0403/OKU dengan melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat," tegasnya.

Oleh sebab itu, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak perusahaan di Kabupaten OKU agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun karena hal tersebut melanggar aturan.

Bagi setiap pelaku yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan guna membuka lahan perkebunan atau dengan alasan apapun akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku guna memberikan efek jera.

"Sanksi tegas ini tetap dilakukan secara humanis dilihat sejauh mana tujuan Karhutla. Jika hanya membakar jerami padi, akan dipanggil untuk efek jera dan peringatan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi," ujarnya.