Polda Sumsel tertibkan pengendara melawan arus

id polda, tim khusus tertibkan pelanggar lalu lintas, tertibkan pengendara melawan arus, arus lalu linats, ditlantas , pold

Polda Sumsel tertibkan pengendara melawan arus

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Dwie Asmoro (Foto ANTARA News Sumsel/Yudi Abdullah/19)

Palembang (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan membentuk tim khusus untuk menertibkan pengendara yang melawan arus dan menindak mereka yang memarkir kendaraannya di pinggir jalan atau kawasan tidak boleh parkir kendaraan roda dua dan empat.

"Sekarang sudah dibentuk tim khusus yang mulai diturunkan hari ini di kawasan yang dikeluhkan masyarakat sering terdapat pengendara melawan arus lalu lintas dan parkir di sembarang tempat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Dwie Asmoro, di Palembang, Selasa.

Tindakan pengendara di Kota Palembang dan beberapa daerah lainnya yang melawan arus lalu lintas pada beberapa jalur yang ditetapkan satu arah sudah sangat meresahkan masyarakat.

Pelanggaran arus lalu lintas tidak hanya membahayakan pengendara itu sendiri tetapi bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

Melihat kondisi tersebut, penindakan secara tegas terhadap pelanggar lalu lintas melawan arus dan parkir liar/sembarangan perlu dilakukan secara intensif.

Tindakan tegas perlu diberikan kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas untuk memberikan efek jera dan memberikan peringatan kepada masyarakat lainnya agar tidak coba-coba melakukan pelanggaran.

Begitu pula terhadap pengendara yang biasa memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan, perlu ditertibkan karena menjadi penyebab kemacetan arus lalu lintas, katanya.

Khusus untuk menertibkan parkir liar, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia setiap hari di kawasan yang biasa terdapat kendaraan parkir sembarangan.

Bagi pengendara yang terkena penertiban akan diberikan sanksi berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan satu bulan penjara dan denda Rp250.000.