Toko obat di Palembang didorong miliki izin sesuai standar kesehatan

id obat,toko obat,dinkes ,bpom

Toko obat di Palembang didorong miliki izin sesuai standar kesehatan

Kepala Komunikasi Eksternal PT Kalbe Farma Tbk Hari Nugroho (dari kiri), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Palembang Sri Yulia Ningsih dan Kepala Cabang Enseval Palembang, Tri Aji Baskoro memberikan penjelasan saat media brief di Palembang, Selasa (2/7). (Antara News Sumsel/Dolly Rosana/19)

....Kami sudah dibatasi maksimal berkas hanya boleh hingga tujuh hari, jika lebih maka akan kembali lagi ke DPM PTSP....
Palembang (ANTARA) - Toko obat di Palembang didorong memiliki izin usaha untuk memastikan bahwa produk yang dijual kepada konsumen sesuai dengan standar kesehatan untuk pendistribusian dan penyimpanan.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Palembang Sri Yulia Ningsih di Palembang, Selasa, mengatakan pemkot mendorong ini untuk memberikan rasa aman dan memastikan kualitas produk yang dibeli masyarakat sesuai dengan aturan kefarmasian.

Untuk itu, dalam pengajuan izin terdapat beberapa item yang harus dipenuhi untuk memastikan pemilik toko obat menjalankan usahanya sesuai standar yang merujuk pada Peraturan Kepala BPOM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat.

“Kami akan mengadakan survei terlebih dahulu sebelum mengeluarkan rekomendasi agar izin dikeluarkan, dari survei langsung ini akan terlihat apakah layak dapat izin,” kata dia.

Ia menjelaskan pengajuan izin ini mula-mula dilayangkan ke Dinas Pemanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang. Kemudian, Dinas Kesehatan akan melakukan survei untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi di lokasi usaha.

“Kami sudah dibatasi maksimal berkas hanya boleh hingga tujuh hari, jika lebih maka akan kembali lagi ke DPM PTSP,” kata dia.

Sejauh ini terdapat 96 toko obat yang mengantongi izin di Kota Palembang hingga Juni 2019. Jumlah tersebut, kata dia, meningkat jika dibandingkan tahun 2018 yang berjumlah 94 outlet.

Ia tak menyangkal bahwa proses perizinan ini masih dipandang sulit oleh para pelaku usaha, karena adanya kewajiban melengkapi sejumlah dokumen. Salah satunya, adanya dokumen tenaga asisten apoteker.

Untuk itu, Pemkot Palembang sangat merespons positif program pendampingan oleh PT Enseval Putera Megatrading Tbk, anak usaha PT Kalbe Farma Tbk, yang mendorong toko obat selaku penjual akhir kepada konsumen untuk memiliki perizinan yang sesuai dengan bidang usahanya di Kota Palembang.

Kepala Cabang Enseval Palembang Tri Aji Baskoro mengatakan perusahaannya menilai proses pengurusan perizinan bagi pelanggan (toko/outlet obat) di sejumlah daerah masih dianggap menyulitkan.

“Pasalnya pelanggan diwajibkan harus memiliki tenaga kefarmasian yang sesuai dengan bidang usahanya. Oleh karena itu kami ingin memfasilitasi mereka (tenaga kefarmasian) untuk dapat mengurus perizinan bagi pelanggan,” kata dia.

Aji mengemukakan pendampingan tersebut diberikan dalam bentuk bimbingan teknis, yang mana perseroan akan memastikan pelanggan telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dengan baik.

Di Palembang, Enseval membina sekitar 26 gerai yang tersebar di berbagai wilayah. Selain itu, juga berkomitmen rutin menggelar pendampingan sampai para pelanggan yang menjual obat dapat memenuhi izin.

Menurutnya, pendampingan terhadap gerai dinilai penting karena mereka merupakan penyalur langsung ke masyarakat sehingga edukasi perizinan termasuk pula penerapan cara distribusi obat yang baik (CDOB) harus disampaikan kepada pengelola toko obat.

Ia mencontohkan edukasi terkait regulasi di sektor obat dan CDOB itu menyangkut cara menerima obat, menyimpan obat dan kepada siapa obat itu diberikan. "Program pendampingan ini dilakukan di Semarang, Jember, Palembang, Makassar dan Bandar Lampung,” kata dia.