Pengamat: Calon Jaksa agung figur kompeten dan paham kejaksaan

id Pemilu 2019,Jaksa Agung,Penegakan hukum,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, jembatan ampera, wong palem

Pengamat: Calon Jaksa agung figur kompeten dan paham kejaksaan

Pengamat Kejaksaan, Khairul Imam (Antaranews/Riza Harahap)

Jakarta (ANTARA) - Pengamat kejaksaan Khairul Imam mengusulkan agar Presiden Joko Widodo memilih Jaksa Agung dari figur yangkompeten, jaksa karir, dan sangat memahami seluk-beluk tata kelola di Kejaksaan Agung.

"Presiden terpilih hendaknya memilih Jaksa Agung dari figur yang benar-benar independen dan memiiki rekam jejak baik dan bersih, sehingga dalam kerjanya dapat menegakkan supremasi hukum secara tegas dan berkeadilan," kata Khairul Imam, di Jakarta, Senin.

Khairul Imam mengatakan hal itu menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan Joko Widodo sebagai presiden terpilih dan akan memilih menteri kabinet, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung, setelah pelantikan presiden pada 20 Oktober mendatang.

Menurut Khairul Imam, pemilihan Jaksa Agung hendaknya tidak dipilih seperti menteri kabinet yang akan membuat kebijakan dan keputusan politik. "Jaksa Agung hendaknya membuat keputusan hukum, bukan keputusan politik," katanya.

Pengajar pada Pusat Pendididikan dan Latihan (Pusdiklat) Kejaksaan ini menjelaskan, Jaksa Agung berbeda dengan menteri kabinet.

Menurut dia, Jaksa Agung bertanggung jawab terhadap teknis dan administratif pada setiap tingkatan kejaksaan. "Karena itu, Jaksa Agung hendaknya figur yang kompeten dan sangat memahami seluk-beluk tata kelola kejaksaan," katanya.

Kalau keputusan politik di bidang hukum, kata dia, ada pada Menteri Hukum dan HAM serta pejabat eselon satu di Kementerian Hukum dan HAM.

Pada cabang kekuasaan yudikatif, Kejaksaan Agung itu seperti direktorat jenderal tapi lebih besar, karena Jaksa Agung harus paham seluk-beluk tata kelola kejaksaan agung.

Mantan Direktur Penyidikan Kejaksan Agung ini juga mengusulkan agar lembaga Kejaksaan Agung dalam struktur ketatanegaraan berada di bawah Presiden sebagai kepala negara, sehingga dapat menjaga independensi Jaksa Agung dan lembaga Kejaksaan Agung.

"Karena itu, penegakan supremasi hukum harus dapat ditegakkan secara tegas dan berkeadilan, tidak diintervensi oleh kepentingan politik," katanya.