Kabupaten OKU terapkan sistem penerimaan peserta didik baru

id dinas pendidikan oku,sistem penerimaan siswa,penerimaan siswa baru,peserta didik baru,kadis pendikan oku

Kabupaten OKU terapkan sistem penerimaan peserta didik baru

Kepala Dinas Pendidikan Ogan Komering Ulu, Teddy Meilwansyah (Antara News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) -  Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menerapkan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang sekolah dasar dan tingkat SMP tahun ajaran 2019-2020.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah di Baturaja, Senin mengatakan bahwa dalam penerimaan siswa baru terdapat beberapa mekanisme yang bisa dilakukan sesuai sistem PPDB SD maupun SMP.

Untuk jenjang SMP, kata dia, ada tiga jalur PPDB yaitu jalur prestasi 15 persen yang ditentukan oleh pihak sekolah dan jalur zonasi 80 persen masing-masing 50 persen untuk zonasi jarak dan 30 persen zonasi terintegrasi.

"Sedangkan sisanya lima persen adalah jalur perpindahan orang tua/wali murid," katanya.

Sementara itu, untuk jenjang sekolah dasar (SD) tidak ada tes masuk dalam artian bila usia calon siswa tujuh tahun wajib diterima dan berdasarkan zonasi kecamatan tempat tinggal dengan sekolah.

Teddy mengimbau seluruh pihak sekolah di wilayah setempat agar tidak menerima siswa di luar ketentuan tersebut dan tidak memperjualbelikan bangku sekolah kepada calon siswa yang tak memenuhi syarat.

"Bangku sekolah harus diutamakan untuk calon siswa yang berhak, yakni yang sesuai dengan kriteria," tegasnya.

Dia menambahkan, proses penerimaan siswa baru di Kabupaten OKU untuk jenjang SD dan SMP akan dimulai pada hari ini sehingga para calon siswa ataupun wali murid diimbau segera mendaftarkan diri ke sekolah tujuan yang memenuhi syarat.

Sedangkan pengumuman calon siswa yang diterima untuk SD dilaksanakan pada 9 Juli 2019 dan pengumuman calon siswa untuk jenjang SMP pada 8 Juli mendatang," ujarnya.