Kades di Mukomuko Bengkulu wajib tanda tangani fakta integritas

id Mukomuko,kades,fakta integritas kades,kade mukomuko

Kades di Mukomuko Bengkulu wajib tanda tangani fakta integritas

Bupati Mukomuko Choirul Huda memberikan pengarahan kepada puluhan kepala desa yang baru terpilih dalam pemilihan kepala desa (PIlkades) serentak. (Foto Istimewa)

Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mewajibkan mantan narapidana dalam kasus pungutan liar pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang diaktifkan kembali menjadi kepala desa menandatangani fakta integritas terkait larangan menyalahgunakan kewenangan. “SK pengaktifannya telah ditandatangani oleh bupati, selanjutnya pembuatan fakta integritas supaya dia tidak mengulangi perbuatan pelanggaran hukum dan menyalahi kewenangannya,” kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.

Pemerintah setempat akan mengaktifkan salah seorang mantan narapidana dalam kasus pungutan liar dalam pengurusan sertifikat Prona menjadi kepala desa sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.

Pengaktifan dan pengangkatan pejabat kepala desa yang diberhentikan sementara karena menjalani hukuman penjara menjadi kepala desa lagi berdasarkan Permendagri Nomor 66 tahun 2017 yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 82 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Ia menyatakan, meskipun bupati telah menandatangani SK pengaktifan kepala desa ini, namun instansinya belum menyerahkan SK ini sebelum yang bersangkutan menandatangani fakta integritas.

“Sebenarnya kades yang diberhentikan sementara karena menjalani hukuman penjara ini sudah resmi menjabat sebagai kepala desa terhitung sejak SK pengaktifannya ditandatangani oleh bupati, tetapi kami belum menyerahkan SK ini karena belum ada naskah fakta integritas yang harus ditanda tanganinya,” ujarnya pula.

Ia mengatakan, tidak ada pelantikan terhadap kepala desa ini sudah pernah berhentikan sementara dari jabatannya karena menjalani hukum penjara.

Ia menyatakan, kepala desa yang pernah mendapat hukum penjara karena kasus pungutan liar ini tidak hanya menandatangani fakta integritas tetapi juga akan mendapatkan pembinaan secara rutin dari camat.

Ia menyatakan, instansinya akan menyampaikan kepada camat setempat agar memberikan pembinaan rutin kepada kepala desa ini sehingga yang bersangkutan ini tidak lagi mengulangi perbuatannya.***2***