Politisi: pernyataan Prabowo hargai putusan MK diartikan luas

id Pemilu 2019,Putusan MK,Sikap Partai Gerindra

Politisi: pernyataan Prabowo hargai putusan MK diartikan luas

Politisi Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko (Istimewa)

Jakarta (ANTARA) - Politisi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko menilai pernyataan calon presiden Prabowo Subianto yang menyebut menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bermakna luas, termasuk makna menerima dan mengucapkan selamat.

"Pernyataan Pak Prabowo yang mengatakan menghormati putusan MK, itu hanya pilihan kata. Itu 'style' Pak Prabowo, yang lebih untuk menaungi seluruh
pendukungnya," kata Hendarsam Marantoko pada diskusi "Peta Politik Pasca-putusan MK" yang diselenggarakan sebuah radio swasta, di Jakarta, Sabtu.



Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah politisi PDI Perjuangan Artheria Dhalan, politisi Partai Demokrat Syarif Hasan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, dan pengamat politik dari Kedai Kopi Hendri Satrio.

Menurut Hendarsam, pernyataan Prabowo yang menyebut menghormati putusan MK, juga terkandung bermakna dapat menerima hasil pemiu serta mengucapkan selamat kepada Jokowi sebagai presiden terpilih.



Ketika ditanya, kenapa pada saat Prabowo menyampaikan pernyataan menghormati putusan MK, tidak sekaligus mengucapkan selamat secara eksplisit kepada Jokowi? "Jangan memaksa-maksa Pak Prabowo. Karena itulah gaya Pak Prabowo. Namun, tidak perlu khawatir, karena waktunya masih lama hingga Oktober mendatang," katanya menegaskan.

Soal langkah hukum, menurut Hendarsam, Partai Gerindra memiliki sikap bahwa gugatan ke MK adalah langkah hukum terakhir, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

Kalau ada wacana yang menyebut Prabowo-Sandiaga akan membawa perselisihan pemilu ke Mahkamah Internasional, menurut Hendarsam, Gerindra tidak akan melangkah ke sana. "Gugatan MK adalah upaya hukum terakhir," katanya.

Namun, Hendarsam menambahkan, tim hukum menjadi fondasi dan memberikan pertimbingan berpikir bagi Prabowo Subianto. "Ketika Pak Prabowo memutuskan menyampaikan permohonan gugatan ke MK, pertimbangannya dari tim hukum," katanya.