Jakarta (ANTARA) - Politisi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko menilai pernyataan calon presiden Prabowo Subianto yang menyebut menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bermakna luas, termasuk makna menerima dan mengucapkan selamat.
"Pernyataan Pak Prabowo yang mengatakan menghormati putusan MK, itu hanya pilihan kata. Itu 'style' Pak Prabowo, yang lebih untuk menaungi seluruh
pendukungnya," kata Hendarsam Marantoko pada diskusi "Peta Politik Pasca-putusan MK" yang diselenggarakan sebuah radio swasta, di Jakarta, Sabtu.
Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah politisi PDI Perjuangan Artheria Dhalan, politisi Partai Demokrat Syarif Hasan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, dan pengamat politik dari Kedai Kopi Hendri Satrio.
Menurut Hendarsam, pernyataan Prabowo yang menyebut menghormati putusan MK, juga terkandung bermakna dapat menerima hasil pemiu serta mengucapkan selamat kepada Jokowi sebagai presiden terpilih.
Ketika ditanya, kenapa pada saat Prabowo menyampaikan pernyataan menghormati putusan MK, tidak sekaligus mengucapkan selamat secara eksplisit kepada Jokowi? "Jangan memaksa-maksa Pak Prabowo. Karena itulah gaya Pak Prabowo. Namun, tidak perlu khawatir, karena waktunya masih lama hingga Oktober mendatang," katanya menegaskan.
Soal langkah hukum, menurut Hendarsam, Partai Gerindra memiliki sikap bahwa gugatan ke MK adalah langkah hukum terakhir, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
Kalau ada wacana yang menyebut Prabowo-Sandiaga akan membawa perselisihan pemilu ke Mahkamah Internasional, menurut Hendarsam, Gerindra tidak akan melangkah ke sana. "Gugatan MK adalah upaya hukum terakhir," katanya.
Namun, Hendarsam menambahkan, tim hukum menjadi fondasi dan memberikan pertimbingan berpikir bagi Prabowo Subianto. "Ketika Pak Prabowo memutuskan menyampaikan permohonan gugatan ke MK, pertimbangannya dari tim hukum," katanya.
Berita Terkait
Kejagung: Dugaan korupsi pendanaan di LPEI dideteksi sejak 2019
Senin, 18 Maret 2024 12:25 Wib
Kejati Sumsel sita surat dokumen penting korupsi pajak 2019-2021
Jumat, 2 Februari 2024 10:03 Wib
Kejati Sumsel tangkap buronan korupsi rehabilitasi jalan tahun 2019
Selasa, 14 November 2023 14:29 Wib
Kurs rupiah dinilai masih jauh lebih baik dibanding periode 2019-2020
Rabu, 8 November 2023 16:20 Wib
Putri Vietnam catat rekor tiga kali beruntun ke final Piala AFF
Kamis, 13 Juli 2023 22:53 Wib
Pemkot Palembang tinjau ulang Perwali Nomor 26 Tahun 2019
Senin, 8 Mei 2023 21:13 Wib
Kemenkominfo ungkap langkah tangani situs pemda disusupi judi online
Jumat, 20 Januari 2023 13:50 Wib
Piala Dunia 2022: Kemenangan Brazil makan korban, Neymar cedera
Jumat, 25 November 2022 9:47 Wib