Sumsel siapkan tempat rehabilitasi korban narkoba

id narkoba, pencanbdu narkoba, rehabilitasi, tempat rehabiliatsi pencandu narkoba, pemrov sumsel dukung bnn siapkan tempat

Sumsel siapkan tempat rehabilitasi korban narkoba

Gubernur Sumsel Herman Deru. (Foto ANTARA News Sumsel/Yudi Abdullah/19)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendukung Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi setempat menyiapkan tempat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya lainnya.

"Korban penyalahgunaan narkoba memerlukan tempat rehablitasi yang memadai, salah satu lokasi yang akan dijadikan tempat rehabilitasi korban narkoba yakni di Kota Pagaralam," kata Gubernur Sumsel Herman Deru, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, untuk merehabilitasi pecandu narkoba, BNN Sumsel selama ini menggunakan fasilitas rehabilitasi di luar daeah, karena hingga kini belum memiliki tempat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

"Daerah ini membutuhkan tempat rehabilitasi korban narkoba sendiri, untuk merehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif dan obat-obatan berbahaya di provinsi ini masih memanfaatkan pusat rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat," ujarnya.

Belum adanya tempat rehabilitasi korban narkoba dan tingginya kebutuhan rehabilitasi di provinsi ini, menjadi perhatian Pemprov Sumsel untuk membangun tempat tersebut.

Dengan adanya tempat rehabilitasi yang memadai, diharapkan tidak hanya untuk membantu masyarakat Sumsel tetapi juga bisa membantu masyarakat dari provinsi sekitar, kata Gubernur.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan menyambut baik dukungan gubernur menyediakan tempat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

Program rehabilitasi cukup efektif membantu masyarakat melepaskan diri dari pengaruh narkoba, sehingga perlu lebih digalakkan agar semakin banyak korban penyalahgunaan barang terlarang itu diselamatkan.

Untuk lebih menggalakkan program rehabilitasi perlu segera dibangun tempat pemulihan pencandu narkoba yang ingin melepaskan diri dari belenggu barang terlarang itu sehingga tidak tergantung dengan tempat lain, kata Turman.