Hakim tidak terima dalil perolehan suara versi Prabowo-Sandiaga

id sidang mk,sengketa pilpres,mk,putusan mk,prabowo-sandiaga,prabowo,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, j

Hakim tidak terima dalil perolehan suara versi Prabowo-Sandiaga

Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak /foc. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan perkara sengketa Pilpres 2019 menyatakan tidak menerima dalil kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mengakui pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 itu unggul dari Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pemilu 2019.

"Pemohon tidak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa hasil perhitungan menurut pemohon tersebut adalah hasil perhitungan yang benar karena tidak dapat membuktikan hasil perhitungan berdasarkan formulir rekapitulasi yang sah untuk seluruh TPS," ucap Hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Prabowo - Sandiaga akan sampaikan langkah politik setelah putusan MK

Pemohon menguraikan dalilnya bahwa Prabowo-Sandiaga memperoleh 52 persen atau 68.650.239 suara, sedangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebanyak 63.573.169 atau 48 persen suara.

Namun menurut hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional oleh pihak termohon (KPU), calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 unggul dengan perolehan suara 85.607.362 suara, sedangkan nomor urut 02 dengan 68.650.239 suara.

Majelis hakim pun mempertimbangkan, pemohon untuk membenarkan dalilnya tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi perolehan suara yang lengkap untuk 34 provinsi. Selain itu, bukti yang dilampirkan oleh pemohon, menurut pertimbangan Arief juga tidak lengkap bagi seluruh TPS.

"Sebagian besar model C1 tersebut merupakan hasil foto atau scan C1 yang tidak diuraikan dengan jelas mengenai sumbernya, dan bukan berupa salinan C1 yang resmi yang diserahkan kepada saksi pemohon di TPS," tutur Arief.

Oleh karena ketidaklengkapan dan ketidakjelasan alat bukti, maka mahkamah pun memutuskan untuk tidak menerima dalil pemohon terkait perolehan suara versi Prabowo-Sandiaga.

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tersebut tidak dapat diterima karena tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim Arief.

Dalam permohonannnya, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menyatakan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, dan meminta mahkamah untuk memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon tersebut.

Baca juga: Hakim: Putusan hakim tidak dijadikan ajang hujat dan fitnah
Baca juga: Massa PA 212 mulai maju ke arah barikade kawat berduri