Tim Kuasa Hukum 02 sebut tiga hal yang memenangi gugatan

id Sidang MK,Sidang Sengketa Pilpres,Putusan MK,Sidang PHPU,Bambang Widjojanto,Denny Indrayana,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara pal

Tim Kuasa Hukum 02 sebut tiga hal yang memenangi gugatan

Ketua kuasa hukum Prabowo Sandi, Bambang Widjojanto di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019). (ANTARA/ Abdu Faisal)

Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum pasangan calon 02 Prabowo-Sandi tiba di lobi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar pukul 10.50 WIB mengatakan sangat yakin menghadapi sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Lebih dari tiga tuntutan kita bisa dipenuhi, saya yakin," kata Denny Indrayana di gedung MK, Kamis (27/6).

Menurut Denny, pihaknya sudah membuktikan kecurangan-kecurangannya. Kewenangan selanjutnya ada di tim Majelis Hakim yang diketuai Anwar Usman.

Selain Denny, Bambang Widjojanto selaku ketua tim kuasa hukum 02 mengatakan ada tiga hal yang mendasari keyakinannya memenangi gugatan.

Baca juga: Lutfi Yazid: unsur kecurangan sudah dibuktikan di MK

"Yang pertama, tidak ada yang bisa menyangkal keterangan saksi ahli kami," ujar Bambang di gedung MK, Kamis (27/6).

Bambang mengatakan dalil kecurangan bisa dibuktikan dari scientific identification dan salah satunya dari audit forensik.

"Kedua, siapa yg bisa counter hasil forensik? Enggak ada," kata Bambang.

Bambang mengatakan yang ketiga masalah perdebatan mengenai pasangan calon Wakil Presiden 01, Ma'ruf Amin, bahwa dia pejabat BUMN atau tidak, tidak ada argumen yang bisa menyangkal itu.

"Baik pihak termohon (KPU), pihak terkait (kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin), maupun ahli dari pihak terkait tidak ada yang bisa. Coba dicek," kata Bambang.

Baca juga: BPN akan patuhi Putusan MK