Banyak orang tua siswa di Palu kurang setuju kebijakan zonasi PPDB

id ppdb,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini, jembatan ampera

Banyak orang tua siswa di Palu kurang setuju kebijakan zonasi PPDB

Ilustrasi - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). (Ist)

Palu (ANTARA) - Banyak orang tua murid di Palu, Sulawesi Tengah yang merasa kurang setuju dengan kebijakan pemerintah menerapkan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.

"Kebijakan ini merugikan terutama para calon siswa baru yang berasal dari daerah," kata Happi,salah satu orang tua murid di Palu, Kamis.

Ia menambahkan memang tujuan pemerintah baik agar para siswa tidak seenaknya memilih sekolah sesuai dengan keinginannya.

Juga sistem zonasi akan memberikan kesempatan bagi sekolah-sekolah untuk lebih merata dalam menerima calon siswa baru.

Tetapi, lanjutnya sistem zonasi justru membatasi, bahkan menutup peluang siswa-siswa baru dari luar untuk bisa melanjutkan pendidikan mereka di Kota Palu.

Menurut dia, kebijakan tersebut merugikan para calon siswa sehingga perlu dikaji kembali.

Hal senada juga disampaikan Fahruddin, orang tua murid asal Kabupaten Sigi. Ia mengatakan anaknya semula mau melanjutkan sekolah di SMA di Kota Palu."Tapi gagal karena adanya sistem zonasi dalam PPDB yang diberlakukan sekarang ini," ujarnya.

Baca juga: Orang tua nilai sistem zonasi batasi pilihan sekolah

Sementara, anaknya sangat ingin sekali untuk sekolah di Kota Palu, Ibu Kota Provinsi Sulteng itu.

Dia juga mengemukakan kurang setuju dengan kebijakan zonasi PPDB karena merugikan dan membatasi seseorang untuk melanjutkan pendidikan berdasarkan keinginan mereka.

"Saya juga menyatakan kurang setuju atas kebijakan tersebut," ucapnya.

Sementara Wali Kota Palu, HIdayat menegaskan kebijakan zonasi harus dipatuhi oleh semua sekolah yang melaksanakan PPDB tahun ajaran 2019/2020.
"Saya minta semua sekolah untuk patuh pada aturan yang telah ditetapkan itu," pinta dia.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka sekolah wajib mendukungnya dengan menerima para calon siswa baru sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Pantauan di sejumlah sekolah, banyak calon siswa baru yang mendaftar di sekolah unggulan seperti SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP Negeri 3, SMP Negeri 4, SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, SMK Negeri 1, SMK Negeri 2 dan SMK Negeri 3.

Sementara di sekolah-sekolah bukan unggulan, para calon siswa kurang begitu berminat.

Baca juga: Disdik: PPDB SD-SMP berdasarkan jarak rumah tinggal
Baca juga: Ombudsman Sumsel terima laporan terkait penerimaan siswa