Jakarta (ANTARA) - Konsultan keuangan Farah Dini Novita berbagi kiat mengenai pentingnya mengelola utang yang tepat agar tidak menjadi beban di kemudian hari.
Dini mengatakan, jika memang terpaksa harus berutang pastikan untuk mengajukan di lembaga resmi bukan kepada perorangan atau rentenir agar tidak tertipu dan rugi.
"Setidaknya ketika itu institusi keuangan resmi, ada yang mengawasi dan legal," ujar Farah Dini Novita saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Wanita yang menjabat sebagai CO-CEO Jouska Indonesia itu menambahkan, "Kalau misalnya ada debt collector yang nakal atau apa kita bisa komplain. Tapi kalau itu rentenir atau perorangan kita tidak bisa mengontrol, siapa yang mengawasi."
Dia juga mengingatkan agar besaran cicilan utang tidak lebih dari 30 persen penghasilan. Selain itu, Dini mengingatkan perlunya kebijaksanaan dalam menentukan pilihan utang.
"Utang itu ada dua, yang baik dan jahat. Utang baik, akan naik seiring berjalannya waktu atau menghasilkan passive income atau cash flow. Sedangkan utang jahat itu yang asetnya turun, yang tidak menghasilkan, yang memang untuk konsumtif," ujarnya.
Berita Terkait
OJK temukan 1.151 aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sumbagsel
Senin, 15 April 2024 19:05 Wib
Tips melakukan transaksi keuangan di platform digital dengan aman
Selasa, 2 April 2024 20:06 Wib
Ini kiat dari OJK hindari modus pinjol dan investasi ilegal
Selasa, 2 April 2024 15:24 Wib
Kiat menggunakan THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
Kamis, 28 Maret 2024 14:42 Wib
OJK sebut kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Selasa, 26 Maret 2024 10:28 Wib
Aceh harapkan BSI beri pelayanan terbaik pada PON
Selasa, 19 Maret 2024 21:12 Wib
BRI Palembang luncurkan program pasar ramadhan untuk mendorong inklusi keuangan
Senin, 18 Maret 2024 22:30 Wib
Satgas hentikan dua entitas lakukan kegiatan keuangan ilegal
Senin, 18 Maret 2024 12:23 Wib