Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan MA dalam pertimbangan putusannya menyatakan gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bukanlah objek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).
"Inti Pertimbangan Putusan menyatakan objek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA," ujar Abdullah ketika dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.
Abdullah menjelaskan yang seharusnya menjadi objek perkara adalah keputusan KPU yang mendiskualifikasi Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Calon Presiden dan Wakil Presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Sehingga seharusnya pemohon PAP adalah Calon Presiden dan Wakil yang kena diskualifikasi," ujar Abdullah.
Dalam perkara PAP ini, pemohon bukanlah Calon Presiden dan Wakil Presiden, selain itu objek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU, melainkan putusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.
"Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dan dinyatakan tidak diterima," pungkas Abdullah.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang diwakili oleh Ketua BPN Prabowo-Sandi, Jenderal (Purn) Djoko Santoso.
Terhadap permohonan BPN, MA memutuskan permohonan tidak diterima (Niet Onvankelijke verklaard).
Putusan Mahkamah bernomor MA RI No. 1/P/PAP/2019 itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formil yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan oleh pemohon namun sudah melewati tenggat waktu.
Sebelumnya BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pemilihan Presiden 2019 kepada Mahkamah Agung, setelah permohonannya ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pemilu Presiden 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Berita Terkait
Jembatan Desa Keban Agung OKU Selatan rusak diterjang banjir
Selasa, 23 April 2024 21:45 Wib
Rumah Hervey Moeis digeledah kejagung, dua mobil mewah ikut disita
Sabtu, 20 April 2024 11:13 Wib
Presiden shalat Jumat di Masjid Agung Kota Medan
Jumat, 12 April 2024 16:48 Wib
Uskup Agung: Kunjungan Paus tegaskan kedekatan hubungan Indonesia-Vatikan
Selasa, 9 April 2024 9:10 Wib
Artis Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:31 Wib
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib
Kejagung geledah rumah Harvey Moeis suami Sandra Dewi terkait korupsi timah
Senin, 1 April 2024 15:37 Wib
Kejagung periksa saksi RBS dalam kasus korupsi timah
Senin, 1 April 2024 14:13 Wib